Pepatah yang mengatakan bahwa ”Tak
kenal maka tak sayang” memiliki arti yang sungguh mendalam. Ada begitu banyak
aktivitas manusia yang terkait dengan pepatah tersebut. Hal itu dikarenakan
rasa ingin tahu yang dimiliki oleh manusia. Rasa ingin tahu inilah yang kemudia
mendorong manusia untuk mulai mengenal dan pada akhirnya bisa timbul perasaan
menyayangi dan menyenangi lingkungan tersebut.
Pepatah
yang disebutkan di atas tidak hanya berlaku untuk hubungan sesama mausia.
Pepatah itu juga sangat relevan untuk diterapkan dalam dunia kerja. Pengenalan
dan pemahaman yang baik terhadap tempat bekerja akan menimbulkan kesadaran dan
semangat kerja yang tinggi. Hal itu dikarenakan seseorang telah mengetahui
kewajiban apa saja yang harus ia kerjakan dan hak apa saja yang akan ia peroleh
dari tempat kerjanya itu. Misalnya, seorang pekerja di suatu pekerjaan telah
mengetahui bahwa ia akan mendapatkan bonus setiap bulannya jika ia berhasil
memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Dengan berbekal pengetahuan dan
pemahaman terhadap lingkungan tempat ia bekerja, akan timbul semangat kerja
yang tinggi. Demikian pula halnya dengan guru. Lingkungan tempat guru berkerja
dalah sekolah. Oleh karena itu, guru dituntut mampu memahami seluk-beluk
sekolah.
Guru
merupakan salah satu pelaku dalam kegiatan sekolah. Pemahaman tentang apa yang
terjadi di sekolah akan banyak membantu mereka memperlancar tugasnya sebagai
pengelola langsung proses belajar mengajar. Guru juga perlu memahami faktor-faktor
yang langsung dan tidak langsung yang menunjang proses belajar mengajar. Hal
penting yang harus dikuasai guru untuk memperlancar tugasnya adalah tentang
administrasi sekolah.
Pemahaman
tentang administrasi sekolah ini meliputi pemahaman tentang kurikulum,
kesiswaan, personel di sekolah, prasarana dan sarana, keuangan, layanan khusus,
dan hubungan sekolah-masyarakat, serta peranan guru dalam kegiatan tersebut.
Pemahaman guru di setiap aspek akan memberikan manfaat tersendiri bagi guru
dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dengan pemahaman ini, diharapkan ke
depannya guru dapat menjadi tenaga pendidik yang benar-benar profesional dan
tidak hanya handal dalam hal akademis tetapi juga dalam hal lainnya yang
bersifat administratif.
Beranjak
dari kepentingan akan pemahaman guru dan calon guru tentang administrasi
sekolah inilah penulis mencoba memaparkan hal tersebut dalam bentuk makalah
yang berjudul ”Administrasi Guru Sekolah Menengah”. Penulis berharap semoga
makalah ini bisa menjadi suatu pemahaman dan pembelajaran bagi masyarakat
khususnya calon guru dan guru, terutama di lingkungan Universitas Sriwijaya
sehingga dapat memberikan dampak positif bagi kita semua.
Adapun masalah yang akan dibahas pada makalah ini
adalah sbb.
Makalah ini ditulis dengan tujuan sebagai berikut.
Melalui tulisan ini, penulis
berharap akan timbul kesadaran dalam diri setiap calon guru dan guru untuk ikut
serta dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, tentram, serta
kondusif dalam rangka mencetak generasi penerus yang memiliki kepekaan
intelektual, sosial, dan emosional.
2.1
Administrasi
Kurikulum
Kurikulum
dalam suatu sistem pendidikan merupakan komponen yang teramat penting.
Dikatakan demikian karena kurikulum merupakan panutan dalam penyelenggaraan
proses belajar-mengajar ( selanjutnya disingkat PBM) di sekolah.
Kualitas keluaran proses pendidikan
antara lain ditentukan oleh kurikulum dan efektivitas pelaksanaannya. Kuriulum
itu harus sesuai dengan filsafat dan cita-cita bangsa, perkembangan siswa,
perkembangan ilmu dan teknologi, serta kemajuan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas lulusan lembaga pendidikan
itu.
Kurikulum sekolah menengah merupakan
seperangkat pengalaman belajar yang dirancang untuk siswa sekolah menengah
dalam usaha mencapai tujuan pendidikan. Mengingat bahwa sekolah menengah
merupakan lembaga pendidikan yang bertanggung jawab dalam memberikan kemampuan
siswa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, kurikulum ini
harus dipahami secara intensif oleh semua personel sekolah, terutama oleh
kepala sekolah dan guru.
Kurikulum dapat diartikan secaras
empit atau luas. Dalam pengertian sempit, kurikulum diartikan sebagai sejumlah
mata pelajaran yang diberikan di sekolah, sedangkan dalam pengertian luas
kurikulum adalah semua pengalaman belajar yang diberikan sekolah kepada siswa,
selama mereka mengikuti pendidikan di sekolah itu. Dengan pengertian luas ini
berarti, segala usaha sekolah untuk memberikan pengalaman belajar dalam usaha
menghasilkan lulusan baik secara kualitatif maupun kuantitatif, tercakup dalam
pengertian kurikulum. Undang-Undang Nonor 2 Tahun 1989, mengartikan kurikulum
sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
belajar-mengajar.
Fungsi-fungsi kegiatan pengelolaan
kurikulum terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian dan
pengawasan, serta penilaian. Perencanaan dalam pengembangan kurikulum sekolah
menengah sebagian besar telah dilaksanakan oleh Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan di Tingkat Pusat. Ini tidak berarti bahwa di tingkat kantor wilayah
atau di tingkat sekolah, tidak ada pengembangan kurikulum lebih lanjut.
Perencanaan kurikulum sekolah
menengah oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Tingkat Pusat biasanya
meliputi kegiatan sebagai berikut :
1)
Penyusunan
kurikulum dan kelengkapan pedoman yang terdiri atas :
a)
Ketentuan-ketentuan
pokok
b)
Garis-garis
besar program pengajaran
c)
Pedoman
pelaksanaan kurikulum
2)
Pedoman-pedoman
teknis pelaksanaan kurikulum lainnya, anatara lain pedoman penyusunan dan
kalender pendidikan, pedoman penyusunan program pengajaran, pedoman penyusunan
satuan acara pengajaran, pembagian tugas guru, dan penyusunan jadwal pelajaran.
Komponen-komponen
kurikulum sekolah menengah :
- Tujuan Institusional Sekolah Menengah
Tujuan institusional pendidikan suatu sekolah
dijabarkan dari tujuan pendidikan nasional. Tujuan pendidikan nasional dan
institusional sekolah menengah telah diuraikan dalam Bab VI.
- Struktur Program Kurikulum Sekolah Menengah
Struktur program kurikulum sekolah menengah merupakan
kerangka umum program-program pengajaran yang diberikan pada setiap jenis dan
tingkat sekolah menengah. Struktur program kurikulum di sekolah menengah tahun
1984 misalnya memuat program inti dan program khusus.
Di dalam menjalankan program
inti di SMU, misalnya disebutkan bahwa susunan program ini terdiri ataa 15
jenis mata pelajaran yang masing-masing mempunyai jumlah bobot yang berbeda,
sesuai dengan fungsinya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Bobot ini
berkisar antara empat sampai 18 jam pelajaran. Isi pelajaran dicantumkan dalam
Garis-Garis Besar Program Pengajaran (GBPP), yang terdiri atas materi esensial
dan materi yang dirancang guru untuk pengayaan. Pada dasarnya program ini harus
diikuti oleh semua siswa/
Program khusus terdiri dari
program A dan program B. Program A terdiri dari A1 (Fisika), A2 (Biologi), A3
(Ilmu Sosial), dan A4 (Pengetahuan Budaya). Program ini dimulai pada semester
ketiga. Program B dikembangkan untuk mempersiapkan siswa terjun ke masyarakat.
Oleh karena itu bidang-bidangnya disesuaikan dengan bidang yang langsung
berkaitan dengan kehidupan masyarakat, seperti kehutanan, jasa, kesejahteraan
keluarga, dan sebagainya. Program B ini
juga dimulai pada semester ketiga.
- Garis-Garis Besar Program Pengajaran (GBPP)
GBPP adalah salah satu komponen dari perangkat
kurikulum yang merupakan pedoman bagi guru dalam melaksanakan tugasnya
sehari-hari dalam bidang pengajaran di sekolah. GBPP terdiri dari unsur-unsur :
(1) tujuan kurikuler, (2) tujuan instruksional umum, (3) bahan pengajaran (pokok
bahasan, sub pokok bahasan, dan uraian), (4) program (kelas, semester, alokasi
waktu), (5) metode, (6) sarana/sumber, dan (7) penilaian.
Dari GBPP guru dapat menyusun program pengajaran
pertahun, program semester, dan satuan pelajaran. Demikian juga guru dapat
menyusun program penilaian formatif dan sumatif semester atau akhir tahun.
2.2
Pengembangan Kurikulum
Guru perlu mengetahui aspek-aspek
yang berhubungan dengan pengembangan kurikulum ini.
a.
Prosedur
Pembahasan Materi Kurikulum
Dalam
UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 tlah disinggung bahwa pelaksanaan pendidikan di
Indonesia didasarkan pada kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum
yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas
masing-masing satuan pendidikan. Oleh karena itu, sekolah harus mengusahakan
agar materi kurikulum itu disesuaikan dengan kebutuhan tersebut melalui
berbagai kegiatan pembahasan. Kegiatan pembahasan dapat dilakukan melalui
diskusi kelompok guru bidang studi, semua guru, dan guru dengan kepala sekolah.
Di samping itu, juga dapat dimanfaatkan orang sumber dari luar sekolah.
Pembahasan dapat menggunakan teknik diskusi kelompok, seminar, lokakarya,
rapat-rapat periodik, seperti rapat mingguan, bulanan, atau semesteran.
b.
Penambahan
Materi Pelajaran Sesuai dengan Lingkungan Sekolah
Prosedur
penambahan mata pelajaran yang memenuhi prosedur akademik dilakukan sebagai
berikut.
1) Harus
ada pengkajian secara berhati-hati tentang aspek filsafat, aspek sosiologis
atau kebutuhan masyarakat, serta kecocokannya dengan tingkat perkembangan anak.
2) Harus
memenuhi prinsip pembinaan dan pengembangan kurikulum, yaitu prinsip: (i)
relevansi, yakni kesesuaian dengan lingkungan, baik lingkungan sosial,
geografis, maupun lingkungan keluarga ; (ii) efektivitas, yakni sejauh mana
penambahan mata pelajaran itu menyumbang pencapaian tujuan sekolah ; (iii)
efisiensi, yakni sampai seberapa jauh sumber-sumber yang ada di lingkungan itu
mendukung pelaksanaan pelajaran ; (iv) kontinuitas, yakni apakah pelajaran itu
merupakan prasyarat untuk mata pelajaran lain atau dapat dikembangkan lebih
lanjut di tingkat yang lebih tinggi.
Adapun
syarat administratif yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
1) Usul
penambahan itu datang dari berbagai pihak seperti siswa, guru, kepala sekolah,
anggota masyarakat, dan/atau pengawas.
2) Usul
itu dibicarakan dalam rapat kelompok guru sejenis atau kelompok kerja guru, dan
kemudian dibicarakan dalam sidang dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah.
3) Untuk
memberikan pertimbangan akademik tentang usul tersebut, dapat diundang
narasumber yang dianggap mampu memberikan masukan atau pertimbangan.
4) Rapat
dewan guru hendaknya memberikan tugas kepada tim kecil untuk menyiapkan dokumen
garis-garis besar program mata pelajaran itu untuk dievaluasi dalam rapat dewan
guru.
5) Jika
telah disetujui dalam rapat dewan guru maka penambahan mata pelajaran itu
diusulkan kepada Kabid pada Kanwil Depdikbud yang akan meneruskan ke Kanwil
Depdikbud setempat.
c.
Penjabaran
dan Penambahan Bahan Kajian Mata Pelajaran
Pemerkayaan
bahan kajian ini dapat dilakukan pada berbagai tingkat.
1) Dilakukan
oleh Guru Bidang Studi
2) Dilakukan
oleh Kelompok Guru Bidang Studi Sejenis
3) Dilakukan
oleh Guru Bersama Kepala Sekolah
4) Dilakukan
oleh Pengawas
5) Dilakukan
oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
2.3
Pelaksanaan Kurikulum
a. Penyusunan dan Pengembangan Satuan Pengajaran
Satuan Pengajaran (SP) adalah suatu
bentuk persiapan mengajar secara mendetail per pokok bahasan yang disusun
secara sistematik berdasarkan Garis – Garis Besar Program Pengajaran yang telah
ada untuk suatu mata pelajaran tertentu. Menurut buku Petunjuk Pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah, satuan
pengajaran didefinisikan sebagai unit terkecil program pengajaran yang
merupakan satu kesatuan yang bulat dan siap untuk diberikan di depan kelas
dalam waktu tertentu. ( hlm. 41 ).
Pengembangan SP ini dimulai dari
pengembangan pengajaran dalam satuan semester.
1)
Pengertian
Penyusunan Progaram Pengajaran Semester
Program pengajaran semester adalah rencana belajar
mengajar yang akan dilaksanakan selama satu semester dalam tahun ajaran tertentu. Program pegajran ini
merupakan pengembangan lebih lanjut GBPP masing –masing bidang studi.
2)
Tujuan
Penyusunan Program
Pengajaran Semester
Tujuan
Penyusunan Program
Pengajaran Semester adalah :
a)
Menjabarkan
bahan pengajaran yang akan disajikan guru dalam proses belajar mengajar.
b)
Mengarahkan
tugas yang harus ditempuh oleh guru agar
pengajaran dapat terlaksana secara bertahap dengan tepat.
3)
Fungsi Progarm
Pengajaran Semester
Fungsi
Progarm Pengajaran Semester adalah :
a)
Sebagai pedoman
penyelenggaraan salam satu semester.
b)
Sebagai bahan
dalam pembinaan guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan atau pengawas
sekolah
4)
Langkah –
Langkah Penyusunan Program Pengajaran Semester
Langkah – langkah yang dilakukan dalam melaksanakan
penyusunan program pengajaran semester ini adalah sebagai berikut :
a)
Mengelompokkan
bahan pengajaran yang tercantum dalam Garis – Garis Besar Program Pengajaran
menjadi beberapa satuan bahasan. Setiap satuan bahasan terdiri dari bahan
pengajaran yang relevan.
b)
Menghitung
banyaknya satuan bahasan yang terdapat selama satu semester.
c)
Menghitung
banyaknya minggu efektif sekolah selama satu semester dengan melihat kalender
pendidikan sekolah yang bersangkutan.
d)
Mengalokasikan
waktu yang dibutuhkan untuk setiap satuan bahasan sesuai dengan hari efektif
sekolah.
e)
Mengatur
pelaksanaan belajar mengajar sesuai dengan banyaknya minggu efektif sekolah
yang tersedia berdasarkan kalender pendidikan.
b. Prosedur Penyusunan Satuan Pengajaran
Langkah –
langkah yang ditempuh untuk membuat SP berdasarkan pokok – pokok bahasan yang
telah disebutkan dalam GBPP adalah :
1) Mengisi identitas mata pelajaran.
2) Menjabarkan tujuan pokok bahasan ( tujuan
instruksional umum ) menjadi instruksional khusus ( TIK ) yang lebih rinci.
3) Menjabarkan materi pengajaran dari pokok bahasan atau
subpokok bahasan sesuai dengan TIK.
4) Mengalokasikan waktu pengajaran.
5) Menetapkan langkah – langkah penyampaian secara lebih
rinci
6) Menetapkan prosedur memperoleh balikan, baik balikan
formatif malalui monitoring atau balikan sumatif melalui tes bagian itu.
7) Mengantisipasikan perbaikan pengajaran.
c.
Pengembangan Satuan Pengajaran
Karena
pengembangan ilmu dan peingkatan kemampuan guru serta perubahan kebutuhan
siswa, maka SP yang sudah dibuat dan sudah digunakan untuk mengajar perlu
dikembangkan lebih lanjut. Pengembangan
ini dapat meliputi penambahan, pengurangan, pengubahan, dan penggantian. Oleh
Karena itu, guru dan kepala sekolah disarankan untuk selalu melakukan titik
ulang SP yang telah dibuat itu. Titik ulang ini bisa dilakukan oleh guru secara
individual, kelompok guru disekolah, kelompok guru antarsekolah maupun kelompok
guru yang lebih luas lagi. Jika diperlukan juga dapat menggunakan jasa
konsultasi dari pakar – pakar bidang studi atau pakar pendidikan. Kegiatan ini
sebaiknya dilakukan secara berkala pada setiap akhir semester.
d. Penggunaan Satuan Pengajaran Bukan Buatan Guru
Sendiri
Dalam hal satuan pelajaran tidak
dibuat sendiri oleh guru (dibeli atau dikopi dari SP yang dibuat teman atau
orang lain ), guru perlu melakukan hal – hal sebagai berikut :
1) Melihat kembali GBPP dan mencocokkan kesesuaian
komponen – komponen dalam satuan pelajaran dengan komponen – komponen dalam
GBPP.
2) Jika hal tersebut telah dilakukan dan tidak ada
penyimpangan yang berarti maka langkah
selanjutnya adalah mencocokkan keajegan ( konsisten ) antara : (1) tujuan umum
dengan tujuan instruksional khusus, (2) tujuan instruksional khusus dengan
bahan, metode, dan teknik evaluasi, serta sumber belajar.
3) Melakukan pertimbangan (judgmentI ) apakah satuan pelajaran itu dapat dilaksanakan di kelas
sejauh berhunbungan dengan kemampuan awal siswa, fasiitas yang tersedia,dan
factor pendukung lainya.
4) Jika butir 3) belum memadai, maka guru harus melakukan
penyesesuaian terhadap SP tersebut sehingga realistic dan dapat dilaksanakan.
Proses penyesuaian ini dapat berupa penambahan,
pengurangan atau penggantian dari komponen yang tidak sesuai. Hendaknya
kegiatan semacam ini minimal dilaporkan kepada kepala sekolah atau akan lebih
baik lagi jika dikerjakan atas supervise sekolah. Sudah barang tentu bantuan
teman sejawat, pengawas atau pakar dari luar sekolah dapat dimanfaatkan untuk
perbaikan SP ini.
e. Pelaksanaan Proses Belajar – Mengajar
Aspek administrasi dari pelaksanaan
proses belajar mengajar adalah pengalokasian dan pengaturan sumber – sumber
yang ada di sekolah untuk memungkinkan proses belajar – mengajar itu dapat
dilakukan guru seefektif mungkin. Sering
kali sumber tersebut sangat terbatas sehingga sangat mungkin dipergunakan pula
oleh kelaas lain dalam waktu yang bersamaan. Jika hal ini terjadi guru harus
dapat merealokasikan waktu atau tempat sehingga tidak mengganggu program
sekolah secara keseluruhan. Dalam hal ini kerja sama dan konsultasi denga
kepala sekolah merupakan syarat yang harus dilakukan.
Di dalam melaksanakan proses belajar mengajar, guru harus selalu waspada terhadap
gangguan yang mungkin terjadi karena kesalahan perencanaan fasilitas serta
sumber lain yang mendukung proses belajar mengajar tersebut. Pertemuan – pertemuan dengan grup lain atau
kepala sekolah dapat dipakai sebagai wahana untuk menghindari kesalahan
perencanaan, disamping untuk meningkatkan kemampuan professional guru itu
sendiri. Peningkatan kemampuan professional ini dapat dilakukan dengan
pertukaran informasi anatara guru bidang studi yang sejenis. Komunikasi dengan
guru dengan bidang studi lain dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan mata
pelajaran itu dengan mata pelajran selanjutnya. Disamping itu, juga untuk
mendapatkan balikan tentang bagian – bagian mana dari bahan belajar yang tidak
atau sukar dikuasai oleh siswa. Komunikasi dengan guru bidang studi dimasudkan
agar ada integrasi antara mata – mata pelajaran yang diberikan guru bidang
studi dengan guru bidang studi lain. Aspek perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi proses belajar mengajar ini dibicarakan secara rinci dalam mata kuliah
yang lain seperti belajar dan pembelajaran, strategi belajar mengajar, atau
evaluasi pengajaran.
f. Pengaturan Ruang Belajar
Untuk menciptakan suasana belajar
yang aktif perlu diperhatikan pengaturan ruang belajar dan perabot sekolah.
Pengaturan tersebut hendaknya memungkinkan siswa duduk berkelompok dan
memungkinkan guru secara leluasa membimbing dan membantu siswa dalam belajar.
Dalam pengaturan ruang belajar
hendaknya diperhatika hal – hal sebagai berikut : (1) bentuk dan luas ruangan
kelas ,(2) bentuk serta ukuran bangku atau kursi dan meja siswa, (3) jumlah
siswa pada tingkat kelas yang bersangkutan, (4) jumlah siswa dalam tiap- tiap
kelas, (5) jumlah kelompok dalam kelas, (6) Jumlah siswa dalam tiap kelompok,
dan (7) kegiatan belajar mengajar yang dilakukan.
Untuk memudahkan belajar
berkelompok, penyusunan meja dan kursi
di dalam kelas harus sedemikian rupa sehingga guru dan siswa dapat bergerak secara leluasa
serta sewaktu –waktu dapat melihat dengan jelas apa yang tertera di papan
tulis.
g.
Kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakulikuler
Ada
tiga macam kegiatan kurikuler, yaitu kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakulikuler.
Kegiatan intrakulikuler adalah kegiatan yang dilakukan
sekolah dengan penjatahan waktu sesuai
dengan struktur program, seperti yang telah dibicarakan pada bagian terdahulu.
Pada bagian ini akan dibicarakan kegiatan kokurikuler dan kegiatan
ekstrakulikuler.
Kegiatan Kokurikuler adalah kegiatan yang erat
kaitannya dengan pemerkayaan pelajaran. Kegiatan ini dilakukan di luar jam
pelajaran yang ditetapkan di dalam struktur program, dan dimaksudkan agar siswa
dapat lebih mendalami dan memahami apa yang telah dipelajari dalam kegiatan
intrakurikuler. Kegiatan ini dapat berupa penugasan – penugasan atau pekerjaan
rumah yang merupakan penunjang kegiatan intrakurikuler. Untuk pelaksanaan
kegiatan kokurikuler ada beberpa hal yang perlu dilakukan, antara lain :
a)
Harus jelas
hubungan antara pokok bahasan atau subpokok bahasan yang diajarkan dengan tugas
yang diberikan.
b)
Tugas yang
diberikan tidak menjadi beban yang berlebihan bagi siswa, baik untuk beban
fisik maupun psikis, karena diluar jangkauan dan kemampuan siswa itu sendiri.
c)
Pengadministrasian
tugas yang diberikan kepada siswa harus tertib, termasuk penilaian dan
pemantauannya.
d)
Penilaian
terhadap hasil tugas siswa perorangan diperhitungkan sebagai bahan dalam
perhitungan nillai rapor semester.
2) Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam
pelajaran biasa ( itrakurikuler ) tidak erat terkait dengan pelajaran di
sekolah. Program ini dilakukan di sekolah atau di luar sekolah. Kegiatan ini
dimaksudkan untuk memperluas pengetahuan siswa,
menambah keterampilan, mengenal hubungan anata berbagai mata pelajaran,
menyalurkan bakat, minat, menunjang pencapaian tujuan intrakurikuler, serta
melengkapi usaha pembinaan manusia Indonesia seutuhnya. Kegiatan ini dilakukan
secara berkala pada waktu – waktu tertentu.
Dalam melaksakan kegiatan ekstrakurikuler banyak hal
yang harus diperhatikan, diantaranya adalah : (a) materi kegiatan hendaknya
dapat memberi manfaat bagi penguasaan bahan ajar bagi siswa, (b) sejauh mungkin
tidak terlalu membebani siswa, (c) memanfaatkan potensi lingkungan, alam, lingkungan
budaya, kegiatan industry dan dunia usaha, dan (d) tidak mengganggu tugas pokok
siswa juga guru.
Kegiatan ekstrakurikuler dapat berbentuk kegiatan
individu atau kegiatan kegiatan kelompok. Kegiatan individu adalah untuk
menyalurkan bakat siswa secara perorangan di sekolah dan dimasyarakat.
Contohnya beberapa kegiatan olah raga, keterampilan, dan kesenian. Kegiatan
kelompok adalah untuk menampung kebutuhan dan penyaluran minat bakat siswa
secara bersamadisekolah dan di masyarakat. Contohnya antara lain berkemah,
pramuka, pertandingan olah raga.
h. Evaluasi Hasil Belajar dan Program Pengajaran
Evaluasi merupakan tahapan penting
dalam suatu kegiatan. Di bawah ini diuraikan secara singkat dua jenis evaluasi,
yaitu evaluasi hasil belajar dan evaluasi program pengajaran.
1) Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar merupakan suatu kegiatan yang
dilakukan guna memberikan berbagai informasi secara berkesinambungan dan
menyeluruh tentang proses dan hasil belajar yang telah dicapai siswa.
Tujuan
dan fungsi penilaian hasil belajar adalah :
a)
Memberikan umpan
balik kepaada guru dan siswa dengan tujuan memperbaiki cara belajar mengajar,
mengadakan perbaikan dan pengayaan bagi siswa, serta menempatkan siswa pada
situasi belajar mengajar yang lebih tepat sesuai dengan tingkat kemampuan yang
telah dimilikinya.
b)
Memberikan
informasi kepada siswa tentang tingkat keberhasilannya dalam belajar
dengan tujuan untuk memperbaiki, mendalami atau
memperluas pelajaran.
c)
Menentukan nilai
hasil belajar siswa yang antara lain dibutuhkan untuk pemberian laporan kepada
orang tua, penentuan kenaikan kelas dan penentuan kelulusan siswa.
Hasil belajar untuk tiap semester dicantumkan dalam
buku rapor. Buku rapor ini sebaiknya diambil oleh orang tua siswa yang
bersangkutan. Dengan demikian guru mempunyai kesempatan untuk mengemukakan
secara lisan segala sesuatu yang terjadi pada diri siswa di sekolah
1)
Evaluasi Program
Pengajaran
Evaluasi program merupakan
suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan dengan sengaja untuk melihat tingkat
keberhasilan program, serta factor – factor yang mendukung atau menghambat
keberhasilan tersebut. Tingkat keberhasilan program diukur dengan membandingkan
hasil dengan target yang dirumuskan dalam rencana. Hasil pembandingan ini
menunjukkan tingkat efektivitas program. Apabila, guru menargetkan lima dari 40
orang siswa dapat memperoleh nilai 10,dan setelah ulangan ternyata ada dua
orang saja yang memperoleh nilai 10, maka, tingkat keberhasilannya hanya 2/5 x
100% yaitu 40%.
Di
samping tingkat efektivitasnya, program juga dapat
diukur dari tingkat efisiensinya. Tingkat efisiensi adalah perbandingan antara
hasil dengan sumber yang digunakan. Jika dua orang yang mendapat nilai 10 itu
memerlukan pelajaran tambahan empat jam sehari, maka program guru itu dikatakan
kuran efisien jika dibandingkan dengan program guru lain yang dengan hasil yang
sama, hanya memerlukan tambahan mengajar empat jam seminggu.
Guru perlu mempelajari
evaluasi program karena dua alasan. Pertama, evalusi ini dapat memberikan
balikan tentang hasil kerjanya, sehingga berdassarkan itu ia dapat memperbaiki
unjuk kerjanya; dan kedua, evaluasi ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban
guru atas tugas yang diberikan sekolah dan masyarakat padanya.
Sasaran evaluasi program
dapat diidentifikasikan dengan model masukan-proses-keluaran.
Siswa yang mengikuti proses pendidikan dianggap bahan mentah yang akan diolah
melalui proses pengajaran. Siswa ini memiliki karakteristik atau kekhususan
sendiri –sendiri yang nantinya banyak mempengaruhi keberhasilan mereka dalam
belajar. Disamping itu, ada masukkan lain yang juga berpengaruh dalam
keberhasilan belajar siswa, yaitu masukkan instrumental dan masukkan
lingkungan. Termaauk masukkan
instrumental adalah : guru, materi/kurikulum, metode mengajar, dan sarana
pendidikan. Masukan lingkungan antara lain : teman bermain, keluarga, dan
kelompok masyarakat lainnya. Siswa yang sudah melampaui proses transformasi
merupakan keluaran sekolah itu.
2.4
Administrasi Kesiswaan
Isi
kegiatan kedua dalam administrasi pendidikan, adalah administrasi kesiswaan.
Administrasi kesiswaan dilakukan agar transformasi siswa menjadi lulusan yang
dikehendaki oleh tujuan pendidikan dapat berlangsung secara efektif dan
efisien. Mengingat bahwa siswa merupakan sub-sistem penting dalam sistem
pendidikan di sekolah menengah.
Tugas
kepala sekolah dan guru dalam hal ini adalah memberikan layanan terbaik kepada
siswa sesuai dengan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
- Kegiatan dalam administrasi kesiswaan
Penerimaan
siswa adalah proses pencatatan dan layanan kepada siswa yang baru masuk
sekolah, setelah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan di sekolah
itu.
Pembinaan
sisiwa adalah memberikan layanan kepada siswa baik di dalam maupun di luar jam
belajarnya di kelas dengan menciptakan kondisi atau membuat siswa sadar akan
tugas-tugas belajarnya.
Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan
yaitu sbb. :
·
Pengaturan kehadiran
siswa
Alat
yang dapat digunakan yaitu Papan absensi harian siswa, buku absensi harian
siswa dan Rekapitulasi absensi siswa.
·
Pencatatan siswa di
kelas
Pencatatan
yang dilakukan dapat berupa daftar nama siswa di kelas, grafik prestasi
belajar, dan daftar kegiatan siswa.
·
Pembinaan disiplin
siswa
Disiplin
merupakan suatu keadaan di mana sikap, penampilan, dan tingkah laku siswa
sesuai dengan tatanan nilai, norma, dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di
sekolah dan atau di kelas.
Tata
tertib sekolah merupakan salah satu alat bagi kepala sekolah untuk
mendisiplinkan siswanya. Disiplin sekolah dapat diberikan melalui ganjaran dan
hukuman. Ganjaran diterima oleh siswa karena berprestasi, berusaha dengan baik
atau bertingkah laku baik sehingga dapat menjadi contoh bagi siswa lain.
Sedangkan hukuman diterima atau dikerjakan oleh siswa karena tingkah lakunya
yang tidak sesuai dengan tempatnya (Carolyn,1984). Hukuman diberikan dengan
maksud agar siswa jera dan diberikan dalam batas-batas wajar, sehingga misi
mendidik siswa tercapai.
Promosi
atau kenaikan kelas dalam pengambilan keputusannya hendaknya diambil dari
landasan yang mewakili siswa, baik ditinjau dari ranah kognititf, afektif,
maupun psikomotornya. Beberapa prinsip dasar dalam memutuskan promosi yaitu
sbb. :
1) Berdasarkan
pertimbangan keadaan siswa secara pribadi
2) Mempertimbangkan
aspek kognititf, afektif, dan psikomotor yang dicapai siswa
3) Mempertimbangkan
laju perkembangan prestasi yang dicapai siswa
4) Mempertimbangkan
mata pelajaran – mata pelajaran yang akan ditempuh siswa di kelas yang lebih
tinggi
Mutasi
adalah perpindahan siswa dari satu sekolah ke sekolah lain dengan alasan-alasan
tertentu.
Tamat
belajar untuk sekolah menengah pada dasarnya merupakan pencapaian salah satu
tangga untuk pendidikan lebih lanjut, atau pencapaian suatu keterampilan yang
dapat dipergunakan untuk menopang kehidupannya di masyarakat.
- Peranan guru dalam administrasi kesiswaan
Dalam
administrasi kesiswaan guru lebih banyak berperan secara tidak langsung. Beberapa peranan guru
dalam administrasi kesiswaan yaitu sbb.
1. Dalam
penerimaan siswa baru
Guru
dapat ditunjuk menjadi panitia penerimaan yang dapat melaksanakan tugas-tugas
teknis mulai dari pencatatan penerimaan sampai dengan pelaporan pelaksanaan
tugas.
Guru membuat para siswa cepat
beradaptasi dengan lingkungan sekolah
barunya
3. Dalam
pengaturan kehadiran siswa di kelas
Guru
diharapkan mampu mencatat/merekam kehadiran siswa. Data kehadiran ini
dimungkinkan untuk bahan pertimbangan penilaian terhadap siswa.
4. Dalam
memotivasi siswa
Guru
memotivasi siswa untuk senantiasa berprestasi tinggi dan menciptakan suasana
yang mendukung hal tersebut. Misalnya dengan membuat grafik prestasi belajar
siswa.
5. Dalam
menciptakan disiplin sekolah atau disiplin kelas
Guru harus mampu menjadi contoh atau
panutan bagi siswa-siswanya.
2.5
Administrasi Prasarana dan Sarana
Administrasi
prasarana dan sarana merupakan keseluruhan proses pengadaan, pendayagunaan, dan
pengawasan prasarana dan peralatan yang digunakan untuk menunjang pendidikan agar tujuan
pendidikan yang telah ditetapkan dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Kegiatan dalam administrasi prasarana dan sarana pendidikan meliputi:
Pertimbangan
yang harus diperhatikan adalam menyusun daftar kebutuhan Prasarana dan sarana
pendidikan di sekolah yaitu sbb.:
a) Berkembangnya
kebutuhan sekolah
b) Mengganti
barang-barang yang rusakk, dihapuskan, atau hilang
- Pengadaan
Prasarana dan Sarana Pendidikan
Pengadaan
prasarana dan sarana pendidikan dapat dilaksanakan dengan cara sbb. :
c) Penerimaan
hibah atau bantuan
Sumber
dana pengadaan prasarana dan sarana pendidikan berasal dari dana rutin, dana
dari masyarakat atau dana bantuan dari pemerintah daerah atau anggota
masyarakat lainnya.
- Penyimpanan
Prasarana dan Sarana Pendidikan
Penyimpanan
Prasarana dan Sarana Pendidikan merupakan kegiatan pengurusan, penyelenggaraan,
dan pengaturan persediaan prasarana dan sarana di dalam ruang
penyimpanann/gudang. Hal ini dilakukan agar barang/prasarana dan sarana yang
sudah diadakan/dihadirkan tidak rusak sebelum tiba saatnya pemakaian.
Penyimpanannya pun harus sebaik mungkin sehingga dapat menjaga nilai guna
barang.
- Inventarisasi
Prasarana dan Sarana Pendidikan
Inventarisasi
Prasarana dan Sarana Pendidikan adalah kegiatan melaksanakan pengurusan,
penyelenggaraan, pengaturan, dan pencatatan barang-barang milik sekolah dalam
semua inventaris barang. Daftar barang inventaris merupakan suatu dokumen
berisi jenis dan jumlah barang baik bergerak dan non gerak yang menjadi milik
dan dikuasai oleh negara. Daftar barang
terdidi dari sbb. :
a) Kartu
inventaris ruangan
b) Kartu
inventaris barang
- Pemeliharaan
Prasarana dan Sarana
Pemeliharaan
Prasarana dan sarana pendidikan harus dilakukan secara kontinu terhadap semua
barang inventaris. Pemeliharaan ini dimulai dari pemakai barang, yaitu dengan
cara berhati-hati dalam menggunakannya. Pemeliharaan yang bersifat khusus harus
dilakukan oleh petugas profesional yang memiliki keahlian sesuai dengan barang
yang dimaksud.
Pelaksanaan
pemeliharaan barang inventaris meliputi:
- Penghapusan
Prasarana dan Sarana
Penghapusan
Prasarana dan Sarana ialah kegiatan meniadakan barang-barang milik
negara/daerah dari daftar inventaris karena barang itu dianggap sudah tidak
memiliki nilai guna atau sudah tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan,
atau biaya pemeliharaannya sudah terlalu mahal.
- Pengawasan
Prasarana dan Sarana Pendidikan
Pengawasan
Prasarana dan Sarana Pendidikan bertujuan untuk menghindari penyimpangan,
penggelapan atau penyalahgunaan dan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan
prasarana pendidikan. Pengawasan dapat dilakukan oleh kepala sekolah, aparat
Departemen P dan K atau aparat lain yang berwenang. Dalam hal ini,
pengawasan/pemeriksaan harus didasarkan atas bukti-bukti yang ada dan
pendokumentasian hasil pemeriksaannya dicatat dalam buku pemeriksaan yang diisi
oleh pemeriksa.
- Peranan
guru dalam Prasarana dan Sarana
Sebagai
pelaksana pendidikan, guru ikut andil dalam adminsitrasi prasarana dan sarana
terutama yang berhubungan dengan sarana pengajaran, yaitu alat pelajaran, alat
peraga, dan media pembelajaran lainnya. Peranan guru dalam administrasi
prasarana dan sarana meliputi:
Guru
dituntut untuk memikirkan sarana dan prasarana pendidikan yang
dibutuhkan,diantaranya adalah pengadaan alat pengajaran dan media pengajaran.
Selain itu pula guru dituntut untuk memikirkan manfaat dan pemeliharaannya,
serta melakukan pengawasan penggunaan prasarana dan sarana yang dimaksud.
b) Pemanfaatan
dan Pemeliharaan
Dalam
pemanfaatannya, guru harus dapat memanfaatkan segala sarana seoptimal mungkin
dan bertanggung jawab terhadap keselamatan pemakaian sarana dan prasarana pengajaran
yang ada dan juga terhadap penempatan sarana dan prasarana dalam kelas.
Dalam
perawatannya, guru dapat melakukan perawatan yang tidak membutuhkan keahlian
profesional.
Pengawasan
yang dapat dilakukan oleh guru adalah seperti mengawas siswa yang sedang
menggunakan sarana dan prasarana pendidikan di kelasnya. Guru juga patut
memberikan arahan kepada siswa agar dapat menggunakan sarana dan prasarana
sebagaimana mestinya.
2.6
Administrasi Personal
Personel
pendidikan dalam arti luas meliputi guru, pegawai, dan siswa. Personel
pendidikan dibagi menjadi dua, yakni yang membidangi kegiatan edukatif dan yang
membidangi kegiatan non-edukatif. Personel
bidang edukatif adalah mereka yang bertanggung jawab dalam kegiatan
belajar-mengajar, yaitu guru dan konselor (BK); sedangkan yang termasuk ke
dalam personel non-edukatif adalah
petugas tata usaha, penjaga sekolah, dan pengurus kebersihan sekolah.
Pembahasan
administrasi personel di sini akan difokuskan pada keberadaan guru sekolah
menengah sebagai pegawai negeri sipil.
Pegawai negeri
sipil adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang, dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya
yang ditetapkan berdasarkan suatu perundang-undangan yang berlaku. Dari
pengertian ini, keberadaan guru sekolah menengah sebagai pegawai negeri sipil
dapat diartikan bahwa tugas guru sekolah menengah adalah tugas negara yang
telah diatur dan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan perundang-undangan
yang berlaku.
Dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Pasal 13 disebutkan bahwa pengadaan dan
pengembangan tenaga kependidikan pada sekolah menengah yang diselenggarakan
oleh pemerintah menjadi tanggung jawab menteri pendidikan dan kebudayaan atau
menteri lain (menteri agama atau agama lain yang departemennya mempunyai
sekolah kedinasan).
a.
Pengadaan
Guru Sekolah Menengah sebagai Pegawai Negeri
Pasal
16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
menyatakan bahwa pengadaan pegawai negeri sipil adalah untuk mengisi formasi.
Formasi yang dimaksudkan di sini adalah jumlah dan susunan pangkat pegawai
negeri sipil yang diperlukan suatu satuan organisasi negara untuk mampu
melaksanakan tugas pokok untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh
menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan
aparatur negara.
Berdasarkan
uraian di atas, dapat dikatakan bahwa pengadaan guru sekolah menengah sebagai
pegawai negeri sipil diperuntukkan bagi penyempurnaan pelaksanaan progam instansi
pendidikan. Pengadaan guru sebagai pegawai negeri sipil berguna untuk menunjang
terlaksananya proses belajar-mengajar dan ketercapaian tujuan pendidikan
nasional di Indonesia.
Lowongan
formasi dalam suatu organisasi, termasuk juga organisasi pendidikan, umumnya
disebabkan oleh dua hal, yakni adanya perluasan organisasi dan adanya pegawai
negeri yang berhenti, meninggal dunia, atau pensiun. Tujuan dari pengadaan
pegawai negeri sipil adalah untuk mengisi kekosongan formasi tersebut. Oleh
karena itu, pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) didasarkan pada kebutuhan,
baik secara kuantitas maupun kualitas.
b. Pengisian Jatah atau
Formasi Baru
Untuk mencukupi
kebutuhan guru sekolah menengah, sejak tahun 1974 setiap tahunnya pemerintah
selalu membuka formasi baru. Perekrutan ini akan terus dilaksanakan sampai
kebutuhan akan guru sekolah menengah di Indonesia dapat terpenuhi.Untuk
penambahan dan pengangkatan guru sekolah menengah, ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan, yakni: (1)persyaratan ; (2) lamaran ; (3) ujian / seleksi ; dan
(4) pengangkatan. (Selengkapnya bisa dilihat di Bagan 3)
c.
Pembinaan Pegawai Negeri Sipil
Pembinaan di
sini pada hakikatnya adalah usaha untuk meningkatkan prestasi mereka dengan
memberikan hak-hak mereka serta dengan berbagai usaha memotivasi mereka dengan
tidak melupakan kewajiban guru sekolah menengah sebagai pegawai negeri sipil.
Kewajiban dan
hak PNS, yang juga merupakan kewajiban dan hak guru sekolah menengah diatur
dalam UU No. 8 Tahun 1974.
Kewajiban PNS adalah sebagai
berikut.
1) Wajib
setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah.
2) Wajib
menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas
kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan
tanggung jawab.
3) Wajib
menyimpan rahasia jabatan.
Hak PNS adalah sebagai berikut.
1) Berhak
memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
3) Bagi
mereka yang ditimpa suatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas
kewajibannya berhak memperoleh perawatan.
4) Bagi
mereka yang memperoleh cacat jasmani atau cacat badan dalam dan karena
menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi,
berhak memperoleh tunjangan.
5) Bagi
mereka yang meninggal dunia, keluarganya berhak atas pensiun.
Dengan memperhatikan sejauh mana
kewajiban telah dilaksanakan dan sejauh mana pula kesesuaian hak yang telah
diperoleh seorang PNS, pemerintah menetapkan pembinaan pegawai negeri sipil.
Pembinaan pegawai negeri sipil
didasarkan atas sistem karier dan prestasi kerja. Sistem karier adalah pembinaan pegawai yang didasarkan pada aturan
bahwa pengangkatan pertama pegawai didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan,
sedangkan pengembangannya didasarkan pada masa kerja, pengalaman, kesetiaan,
pengabdian, dan syarat objektif lainnya. Sistem karier dibedakan menjadi sistem
karier terbuka dan tertutup.
Sistem
prestasi kerja adalah sistem dimana pengangkatan
seseorang dalam suatu jabatan didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang telah
dicapai oleh orang yang diangkat itu.
Ada beberapa hal yang berkaitan dengan pembinaan pegawai negeri sipil.
Berikut pembahasannya.
1) Pengangkatan
Menjadi Pegawai Negeri Sipil
Calon pegawai negeri
sipil yang telah menjalankan masa percobaan minimal satu tahun dan maksimal dua
tahun diangkat oleh pejabat yang berwenang menjadi pegawai negeri sipil dalam
pangkat tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila
telah memenuhi persyaratan sbb.
a) Menunjukkan
kesetiaan dan ketaatan penuh kepada Pancasila, UUD 1945, Pemerintah, dan
Negara.
b) Menunjukkan
sikap dan budi pekerja yang baik.
c) Menunjukkan
kecakapan dalam melaksanakan tugas.
d) Memenuhi
syarat-syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS.
e) Lulus
dalam menempuh ujian prajabatan.
Catatan
: syarat-syarat a) sampai c) dinyatakan secara tertulis oleh atasan yang
berwenang – kepala sekolah sebagai pejabat penilai, penilik sekolah, dan
dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dengan nilai
minimal 76 untuk kategori baik -- ; syarat pada poin d) dinyatakan dalam surat
keterangan dokter.
2) Pengangkatan
dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil
*Pengangkatan pertama calon pegawai negeri sipil * -- diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 --
Berikut ketentuan kenaikan pangkat
guru berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
a) Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan
naik pangkat menjadi Guru Pertama,
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga) angka kredit
dari sub unsur pengembangan diri. Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat
Penata,golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
jabatan/pangkat, paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari
sub unsur pengembangan diri.
b) Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik
pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka
kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit
3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
c) Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan
naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8
(delapan) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif,
dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
d) Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik
pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua
belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif,
dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
e) Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang
akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12
(dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan
diri.
f) Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang
akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan
ruang IV/d, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat,
paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsur publiksi ilmiah
dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub
unsur pengembangan diri.
g) Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang
akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e
angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 20 (dua
puluh) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif,
dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
h) Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang
akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan
ruang IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
1) Penggajian
Pegawai Negeri Sipil
Gaji
yang berlaku untuk PNS, sejak tanggal 1 April 1985 diatur dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 jo Peraturan PemerintahNomor 15 Tahun 1985. Besar
atau kecilnya gaji seseorang ditentukan oleh pangkat dan masa kerja yang
dimiliki pegawai yang bersangkutan. PNS yang diangkat dalam suatu pangkat
tertentu diberikan gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun
1985. Gaji pokok untuk calon PNS adalah 80% dari gaji pokok yang diperuntukkan
bagi PNS.
Sumber
gaji pegawai negeri sipil adalah sebagai berikut.
b) Tunjangan
keluarga, terdiri atas : (a) tunjangan istri / suami sebesar 5% dari gaji
pokok. Bagi pasangan yang sama-sama bekerja sebagai PNS, tunjangan ini
diberikan kepada PNS yang memiliki gaji pokok lebih besar; (b) tunjangan anak
sebesar 2% untuk tiap anak sebanyak tiga orang.
c) Tunjangan
pangan, seharga sepuluh kilogram beras untuk setiap anggota keluarga sebanyak
lima orang.
d) Tunjangan
jabatan, terdapat dua jenis yakni, tunjangan struktural dan tunjangan
fungsional. Tunjangan struktural adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS
karena memangku suatu jabatan dalam suatu instansi. Misalnya, kepala sekolah,
kepala tat usaha, dan para wakil kepala sekolah. Tunjangan fungsional adalah
tunjangan yang diberikan kepada PNS karena fungsi yang dijalankannya. Misalnya,
tunjangan profesional guru.
e) Tunjangan
lain-lain, berdasarkan peraturan pemerintah yang sesuai.
Guru sekolah menengah
sebagai PNS berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala apabila telah memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut.
a) Telah
mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala.
b) Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya
cukup.
*Pemberitahuan
kenaikan gaji berkala diterbitkan dua bulan sebelum kenaikan gaji itu berlaku.
3) Kenaikan
Pangkat Guru Sekolah Menengah
Kenaikan pangkat adalah
penghargaan yang diberikan pemerintah atas pengabdian PNS yang bersangkutan
terhadap negara. Kenaikan pangkat dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1
Oktober setiap tahunnya.
Kenaikan pangkat untuk
jabatan guru diatur dalam keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara No. 26/MENPAN/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam
Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanggal 2 Mei 1989. Dalam peraturan
ini disebutkan bahwa guru dapat naik pangkat setelah memenuhi syarat-syarat
untuk bidang-bidang kegiatan yang dinilai. Adapaun bidang-bidang kegiatan yang
dinilai adalah sebagai berikut.
a) Pendidikan,
meliputi :
(1)
mengikuti dan memeroleh ijazah pendidikan formal , (2) mengikuti dan memeroleh
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) kedinasan.
b) Proses
belajar-mengajar, atau bimbingan dan penyuluhan, meliputi :
(1)
melaksanakan proses belajar-mengajar atau praktik atau melaksanakan proses
bimbingan dan penyuluhan, (3) melaksanakan tugas tertentu di sekolah.
c) Pengembangan
profesi, meliputi :
(1)
melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan, (2) membuat
alat pelajaran/alat peraga, (3) menciptakan karya seni, (4) menemukan teknologi
tepat guna di bidang pendidikan, (5) mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
d) Penunjang
proses belajar-mengajar atau bimbingan dan penyuluhan, meliputi :
(1)
melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, (2) melaksanakan kegiatan pendukung
pendidikan.1) Cuti
Pegawai Negeri Sipil
Pengambilan cuti untuk
PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1976. Jenis cuti PNS adalah sebagai
berikut.
a) Cuti
tahunan, berlaku setelah satu tahun diangkat sebagai PNS. Lamanya cuti tahunan
adalah 12 hari.
b) Cuti
besar, berlaku setelah tiga tahun diangkat sebagai PNS. Cuti ini diberikan
selama tiga bulan.
c) Cuti
sakit, lamanya cuti ini disesuaikan dengan instruksi yang dituliskan di surat
keterangan dokter.
d) Cuti
bersalin, diberikan hanya kepada PNS wanita. Cuti ini berlangsung selama tiga
bulan.
e) Cuti
karena alasan penting. Misal, izin untuk urusan keluarga yang meninggal dunia.
f) Cuti
di luar tanggungan negara (alasan pribadi).
2) Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
Komponen ini diatur
dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahu 1979. DP3 merupakan suatu daftar yang
memuat hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan setiap pegawai selama satu tahun,
Januari – Desember, yang dibuat oleh pejabat penilai. Dalam lingkungan sekolah,
yang berwenang membuat DP3 adalah kepala sekolah. Akan tetapi, kepala sekolah
akan memiliki wewenang untuk menerbitkan DP3 apabila ia telah menilai dan
mengawasi seorang guru sekurang-kurangnya enam bulan. Guru yang dinilai dapat
mengajukan keberatan disertai alasan-alasannya atas penilaian kepala sekolah
secara tertulis pada kolom yang telah disediakan dalam lembaran DP3
sekurang-kurangnya 14 hari setelah menerima lembaran DP3.
Unsur-unsur yang
dinilai dalam DP3 adalah sbb.
(a) Kesetiaan. (e) Kejujuran.
(b) Prestasi
kerja. (f)
Kerja sama.
(c) Tanggung
jawab. (g) Prakarsa.
(d) Ketaatan. (h)
Kepemimpinan.
Rentang nilai
pelaksanaan pekerjaan dijabarkan sebagai berikut.
*Format DP3 diberikan dalam Lampiran II
Selain beberapa
hak yang telah disebutkan sebelumnya, pemerintah juga mengupayakan hal lain
untuk kesejahteraan PNS, yakni sebagai berikut.
Taspen adalah tabungan
hari tua PNS. Pembentukan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1963 tentang Pembelanjaan Pegawai Negeri
dan Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1963 tentang tabungan asuransi dan pegawai
negeri.
Guru sebagai anggota
PNS mendapatkan jaminan kesejahteraan kesehatan dari pemerintah. Asuransi
kesehatan (Askes) diberikan oleh PT. Askes sesuai dengan penugasan dari
pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1991. Jenis
askes yang diberikan kepada guru sebagai anggota PNS adalah askes sosial.
Kewajiban peserta askes
sosial adalah sbb.
a)
Mengurus Kartu Peserta
dan melaporkan perubahan data peserta.
b)
Menjaga Kartu Peserta
agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
c)
Melaporkan dan
mengembalikan Kartu Peserta yang telah meninggal dunia ke Kantor PT Askes
(Persero)
d)
Mengetahui dan
mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan
e)
Membayar iuran sesuai
dengan ketentuan pemerintah yang berlaku
Hak peserta
askes sosial adalah sebagai berikut.
a)
Memperoleh Kartu
Peserta.
b)
Memperoleh
penjelasan/informasi tentang hak, kewajiban serta tata cara pelayanan kesehatan
c)
Mendapatkan pelayanan
kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero), sesuai
dengan hak dan ketentuan yang berlaku.
d)
Menyampaikan
keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor
PT Askes (Persero).
Pelayanan yang
diberikan oleh PT. Askes kepada peserta askes sosial.
a)
Pelayanan
Kesehatan Dasar
- Konsultasi,
penyuluhan, pemeriksaan medis dan pengobatan.
- Pemeriksaan
dan pengobatan gigi.
- Tindakan
medis kecil/sederhana.
- Pemeriksaan
penunjang diagnostik sederhana
- Pengobatan
efek samping kontrasepsi
- Pemberian
obat pelayanan dasar dan bahan kesehatan habis pakai.
- Pemeriksaan
kehamilan dan persalinan sampai anak kedua hidup.
- Pelayanan
imunisasi dasar.
- Pelayanan
Rawat Inap di Puskesmas Perawatan/Puskesmas dengan Tempat Tidur.
b)
Pelayanan
Kesehatan Lanjutan
·
Konsultasi, pemeriksaan
dan pengobatan oleh dokter spesialis
·
Pemeriksaan Penunjang
Diagnostik : Laboratorium, Rontgen/ Radiodiagnostik, Elektromedik dan
pemeriksaan alat kesehatan canggih sesuai ketentuan PT Askes (Persero).
·
Tindakan medis
poliklinik dan rehabilitasi medis
·
Pelayanan obat sesuai
Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh PT
Askes (Persero)
·
Rawat Inap di ruang
perawatan sesuai hak Peserta.
·
Pemeriksaan, pengobatan
oleh dokter spesialis.
·
Pemeriksaan Penunjang
Diagnostik : Laboratorium, Rontgen/ Radiodiagnostik, Elektromedik dan
pemeriksaan alat kesehatan canggih sesuai ketentuan PT Askes (Persero).
·
Tindakan medis
operatif.
·
Perawatan intensif
(ICU, ICCU,HCU, NICU, PICU).
·
Pelayanan rehabilitasi
medis.
·
Pelayanan obat sesuai
Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh PT
Askes (Persero)
c)
Pemeriksaan
kehamilan, gangguan kehamilan dan persalinan sampai anak kedua hidup.
d)
Pelayanan
Transfusi Darah dan Cuci Darah.
e)
Cangkok
(transplantasi) Organ.
f)
Pelayanan
Canggih sesuai ketentuan PT Askes (Persero)
g)
Alat
Kesehatan diberikan untuk Peserta dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Kacamata ( 1 kali
/2 tahun)
·
Gigi Tiruan (1
kali /2 tahun)
·
Alat Bantu Dengar
(1 kali /2 tahun)
·
Implant (alat kesehatan
yang ditanam dalam tubuh) antara lain: IOL (lensa tanam di mata); Pen
& Screw (alat penyambung tulang); Mesh (alat yang dipasang setelah
operasi hernia)
*Anggota keluarga guru yang juga berhak
mendapatkan fasilitas ini adalah istri/suami dan dua orang anak.
Pemindahan
adalah bentuk konkret salah satu persyaratan ketika hendak melamar menjadi PNS,
yakni bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Pemindahan tugas
seorang PNS disebabkan karena alasan-alasan tertentu. Misalnya, untuk menjamin
pelaksanaan tugas negara atau untuk menjamin kesejahteraan pegawai yang
bersangkutan. Pemindahan pegawai didasarkan atas sebab-sebabnya dapat dibedakan
sebagai berikut.
1) Pemindahan
atas kemauan sendiri.
2) Pemindahan
tidak atas kemauan sendiri.
3) Pemindahan
atas kepentingan dinas.
Pemberhentian
yang dimaksudkan di sini adalah berakhirnya status seseorang dari status PNS
karena alasan-alasan tertentu. Alasan-alasan tertentu itu adalah sebagai
berikut.
2) Mencapai
batas usia pensiun.
3) Adanya
penyederhanaan organisasi.
4) Melakukan
pelanggaran / tindak pidana penyelewengan.
5) Tidak
cakap jasmani rohani.
7) Meninggal
dunia atau hilang.
Pemberhentian ini diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979.
Pensiun adalah
berhentinya seseorang yang telah selesai menjalankan tugasnya sebagai PNS
karena telah mencapai batas yang telah ditentukan atau karena menjalankan hak
atas pensiunnya.
Batas usia
seseorang untuk mendapatkan pensiun adalah 56 tahun. Batas usia ini dapat
diperpanjang menjadi :
1) 65
tahun bagi PNS yang memangku jabatan ahli peneliti dan peneliti, guru besar,
lektor kepala dan lektor, jabatan lainnya yang ditentukan presiden ;
2) 60
tahun bagi PNS yang memangku jabatan eselon I dan eselon II, pengawas, guru ;
3) 58
tahun bagi PNS yang memangku jabatan sebagai hakim.
2.7 Administrasi Keuangan Sekolah Menengah
Administrasi
keuangan meliputi kegiatan perencanaan, penggunaan, pencatatan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan sekolah. Tujuan
administrasi ini adalah mewujudkan suatu tertib administrasi keuangan, sehingga
pengurusnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala sekolah
menjadi pengawas dalam penggunaan dana. sumber keuangan sekolah menengah.
Adapun sumber keuangan sekolah menengah adalah sebagai berikut.
- anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); keuangan ini
dianggarkan oleh pemerintah pusat melalui departemen pendidikan. Sekolah
mendapatkan anggaran rutin dalam APBN guna menyelenggarakan pendidikan.
- bantuan pembantu penyelenggara pendidikan (BP3); dana berasal dari
para pencita pendidikan dan orang tua siswa.
- subsidi/bantuan pembiayaan penyelenggaraan sekolah menengah negeri;
dana diperoleh dari pemerintah daerah. Kepala sekolah menjadi adminitator
yang diwajibkan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ), dengan dilampiri
bukti-bukti yang sah.
2.8 Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
(Husemas)
Sekolah berada ditengah-tengah masyarakat dan
dapat dikatakan berfungsi sebagai pisau bermata dua. Mata yang pertama adalah
menjaga kelestarian nilai-nilai positif yang ada dalam masyarakat, agar
pewarisan nilai-nilai masyarakat berlangsung dengan baik. Mata yang kedua
adalah sebagai lembaga yang dapat mendorong perubahan nilai dan tradisi sesuai
dengan kemajuan dan tuntutan kehidupan serta pembangunan. Kedua fungsi ini
seolah-olah bertentangan namun sebenarnya kedunaya dilakukan dalam waktu yang
bersamaan. Oleh karena fungsinya yang kontroversial ini, diperlukan saling
pemahaman antara sekolah dan masyarakat.
Nilai-nilai yang sesuai
dengan kebutuhan pembangunan tetap dijaga kelestariannya, sedang yang tidak
sesuai harus diubah. Pelaksanaan fungsi sekolah ini, terlebih-lebih sekolah
menengah yang berada ditengah-tengah masyarakat terpencil, menjadi tumpuan
harapan masyarakat untuk kemajuan mereka. Untuk dapat menjalankan fungsi ini,
hubungan sekolah-masyarakat harus selalu baik. Dengan demikian, terdapat kerja
sama serta situasi saling membantu antara sekolah dengan masyarakat. Di samping
itu, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara sekolah, pemerintah, dan
masyarakat. Realisasi tanggung jawab itu tidak dapat dilaksanakan apabila
hubungan antara sekolah dan masyarakat tidak terjalin dengan sebaik-baiknya.
Husemas adalah suatu
proses komunikasi antara sekolah dengan masyarakat untuk meningkatkan
pengertian masyarakat tentang kebutuhan serta kegiatan pendidikan serta
mendorong minat dan kerja sama untuk masyarakat dalam peningkatan dan
pengembangan sekolah. Kindred, Bagin, dan Gallagher (1976) mendefinisikan
husemas ini sebagai usaha kooperatif untuk menjaga dan mengembangkan saluran
informasi dua arah yang efisien serta saling pengertian antara sekolah,
personel sekolah dengan masyarakat.
Definisi di atas mengandung beberapa elemen penting, sebagai berikut.
1)
Adanya kepentingan yang sama antara sekolah dan masyarakat. Masyarakat
memerlukan sekolah untuk menjamin bahwa anak-anak sebagai generasi penerus akan
dapat hidup lebih baik, demikian pula sekolah.
2)
Untuk memenuhi harapan masyarakat itu, masyarakat perlu berperan serta
dalam pengembangan sekolah. Yang dimaksud dengan peran serta adalah kepedulian
masyarakat tentang hal-hal yang terjadi di sekolah, serta tindakan membangun
dalam perbaikan sekolah.
3)
Untuk meningkatkan peran serta itu diperlukan kerja sama yang baik,
melalui komunikasi dua arah yang efisien.
Tujuan utama yang ingin dicapai dengan mengembangkan kegiatan husemas
adalah sbb.
1)
Peningkatan pemahaman masyarakat tentang tujuan serta sasaran yang ingin
direalisasikan sekolah.
2)
Peningkatan pemahaman sekolah tentang keadaan serta aspirasi masyarakat
tersebut terhadap sekolah.
3)
Peningkatan usaha orang tua siswa dan guru-guru dalam memenuhi kebutuhan
anak didik, serta meningkatkan kuantitas serta kualitas bantuan orang tua siswa
dalam kegiatan pendidikan di sekolah.
4)
Meningkatan kesadaran
masyarakat tentang pentingnya peran serta mereka dalam memajukan pendidikan di
sekolah dalam era pembangunan.
5)
Terpeliharanya kepercayaan masyarakat terhadap sekolah serta apa yang
dilakukan oleh sekolah.
6)
Pertanggungjawaban sekolah atas harapan yang dibebankan masyarakat kepada
sekolah.
7)
Dukungan serta bantuan dari masyarakat dalam memperoleh sumber-sumber
yang diperlukan untuk meneruskan dan meningkatkan program sekolah.
- Prinsip-prinsip
Hubungan Sekolah-Masyarakat
Dalam
melaksanakan kegiatan hubungan sekolah-masyarakat perlu dianut beberapa
prinsip. Prinsip ini memberikan pedoman dan arah kepada guru dan kepala
sekolah, sehingga kegiatan hubungan sekoalh-masyarakat itu dapat mencapai
sasaran yang telah ditetapkan. Prinsip-prinsip itu adalah sbb.
a)
Prinsip otoritas, yaitu bahwa husemas harus dilakukan oleh orang
yang mempunyai otoritas, karena pengetahuan dan tanggungjawabnya daam
penyelenggaraan sekolah.
b)
Prinsip kesederhanaan, yaitu bahwa
program-program hubungan sekolah-masyarakat harus sederhana dan jelas.
c)
Prinsip sensitivitas, yaitu bahwa dalam
menangani masala-masalah yang berhubungan dengan masyarakat. Sekolah harus
sensitif terhadap kebutuhan serta harapan masyarakat. Apa yang dianggap biasa
oleh sekolah dapat merupakan hal yang sangat menyinggung perasaan masyarakat.
d)
Prinsip kejujuran, yaitu bahwa apa yang disampaikan kepada masyarakat
haruslah sesuatu apa adanya dan disampaikan secara jujur. Sekali sekolah
memberikan informasi yang tidak benar, kepercayaan masyarakat terhadap sekolah
akan menurun, dan akibatnya sekolah tidak lagi mudah untuk membangun
kepercayaan itu kembali.
e)
Prinsip ketetapan, yaitu bahwa apa yang
disampaikan sekolah kepada masyarakat harus tepat, baik dilihat dari segi isi,
waktu, media yang digunakan serta tujuan yang akan dicapai. Pemilihan waktu
yang kurang tepat dapat mengakibatkan kegagalan dari program tersebut.
- Penyelenggaraan
Kegiatan Administrasi Hubungan Sekolah-Masyarakat
Penyelenggaraan
program dapat ditinjau dari dua segi, yang pertama ditinjau dari segi
prosesnya, dan yang kedua ditinjau dari segi jenis kegiatannya. Di bawah ini
diuraikan dua hal tersebut.
1) Proses Penyelenggaraan Hubungan Sekolah-Masyarakat
Perencanaan program hubungan
sekolah-masyarakat harus memperhatikan dana yang tersedia, ciri masyarakat,
daerah jangkauan, sarana atau media, dan teknik yang akan digunakan dalam
mengadakan hubungan dengan masyarakat. Kalau perncanaan tidak memperhatikan
hal-hal diatas, dikhawatirkan kegiatan tersebut tidak akan mencapai sasaran
yang diinginkan.
Pada dasarnya semua komponen
sekolah adalah pelaksana hubungan sekolah-masyarakat. Oleh karena itu,
tugas–tugas mereka perlu dipahami dan ditata, sehingga penyelenggaraan husemas
dapat berjalan efektif dan efisien.
Dalam pelaksanaan hubungan
sekolah-masyarakat perlu diperhatikan koordinasi antara berbagai bagian dan
kegiatan, dan di dalam penggunaan waktu perlu adanya sinkronisasi.
Husemas dapat dievaluasi
atas dua kriteria: pertama afektivitasnya,
yaitu sampai seberapa jauh tujuan telah tercapai, misalnya apakah memang
masyarakat sudah merasa terlibat dalam masalah yang dihadapi sekolah, apakah
ada perhatian terhadap kemajuan anaknya di sekolah, apakah mereka sudah
menunjukkan perhatian terhadap keberhasilan sekolah, apakah mereka telah mau
memberikan masukan untuk perbaikan sekolah dan sebagainya. Kedua efesiensinya, yaitu sampai seberapa jauh sumber yang ada atau
yang potensial yang telah digunakan secara baik untuk kepentingan kegiatan
hubungan masyarakat.
Evaluasi ini dapat dilakukan
pada waktu proses kegiatan sedang berlangsung atau pada akhir suatu program itu
untuk melihat sampai seberapa jauh keberhasilannya.
2)
Kegiatan Hubungan
Sekolah-Masyarakat
Hubungan sekolah-masyarakat dapat dilakukan dengan
berbagai teknik. Masing-masing teknik mempunyai kelebihan dan kekurangan,
tergantung pada sasaran dan jangkauannya. Oleh karena itu, kepala sekolah
bersama guru diharapkan dapat memilih satu atau lebih teknik yang diperkirakan
paling cocok untuk mencapai tujuan kegiatan itu, berdasarkan formulasi
kebijaksanaan serta keadaan masyarakat dimana dilakukan kegiatan tesebut.
Teknik-teknik yang dapat dipakai dalam kegiatan hubungan
sekolah-masyarakat antara lain yang penting adalah :
Teknik langsung dapat
dilaksanakan dengan (a) tatap muka kelompok (misalnya dalam rapat) dan tatap
muka individual (misalnya kunjungan pribadi), (b) melalui surat kepada orang
tua siswa, dan (c) melalui media massa.
Yang dimaksud dengan teknik
tidak langsung di sini adalah kegiatan-kegiatan yang secara tidak sengaja
dilakukan oleh pelaku atau pembawa pesan akan tetapi mempunyai nilai positif
untuk kepentingan husemas. Berita menjalar (grape vine) pun dapat merupakan
salah satu teknik tidak langsung dalam melakukan husemas. Cerita dari mulut ke
mulut yang dilakukan oleh anggota masyarakat akan membentuk opini tertentu
terhadap suatu sekolah. Dalam masyarakat yang belum banyak menggunakan media
komunikasi modern, berita menjalar ini merupakan sarana yang ampuh untuk
melakukan komunikasi.
c. Peranan Guru dalam Hubungan
Sekolah-Masyarakat
Guru merupakan kunci penting
dalam kegiatan husemas di sekolah menengah. Ada beberapa hal yang dapat
dilakukan guru dalam kegiatan husemas itu, yaitu :
1)
Membantu sekolah dalam melaksanakan teknik-teknik husemas.
Meskipun kepala sekolah
merupakan orang kunci dalam pengelolaan husemas, akan tetapi kepala sekolah
tidak mungkin melaksanakan program husemas tanpa bantuan guru-guru. Guru-guru
dapat ditugasi kepala sekolah melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan
husemas, disesuaikan dengan jenbis dan bentuk kegiatan yang ada. Sebagai
contoh, apabila kepala sekolah ingin melaksanakan kunjungan ke rumah siswa,
maka kepala sekolah dapat mendelegasikan tugas itu kepada guru. Guru-guru juga
dapat ditugasi kepala sekolah untuk membuat program kerja yang mempunyai dampak
terhadap popularitas sekolah.
2)
Membuat dirinya lebih baik lagi dalam bermasyarakat.
Guru adalah tokoh milik
masyarakat. Tingkah-laku atau sepak terjang yang dilakukan guru di sekolah dan
di masyarakat menjadi sesuatu yang sangat penting. Apa yang dilakukan atau
tidak dilakukan guru menjadi panutan masyarakat. Dalam posisi yang demikianlah
guru harus memperlihatkan perilaku yang prima. Apabila masyarakat telah
mengetahui bahwa guru-guru sekolah tertentu dapat dijadikan suri teladan di
masyarakat, kepercayaan mesyarakat kepada sekolah akan menjadi lebih besar yang
pada akhirnya bantuan atau dukungan positif masyarakat terhadap sekolah pun
akan menjadi lebih besar.
3)
Dalam melaksanakan semua itu guru harus melaksanakan kode etiknya. Kode
etik guru merupakan seperangkat aturan atau rambu-rambu yang perlu diikuti dan
tidak boleh dilanggar oleh guru. Kode etik mengatur guru untuk menjadi manusia
terpuji di mata masyarakat. Kode etik juga merupakan cerminan kehendak
masyarakat terhadap
guru, maka menjadi suatu kewajiban guru untuk
melaksanakan atau mengikutinya.
2.9 Administrasi Layanan Khusus
Proses
belajar mengajar memerlukan dukungan fasilitas yag tidak secara langsung
dipergunakan di kelas. Fasilitas yang tidak secara langsung antara lain adalah
perpustakaan sekolah, koperasi sekolah, usaha kesehatan sekolah dan kafetaria
sekolah.
Administrasi
layanan khusus adalah memberi layanan secara khusus atau suatu usaha yang tidak
secara langsung berkenaan dengan proses belajar mengajar di kelas. Tetapi
secara khusus diberikan oleh sekolah kepada para siswanya agar mereka lebih
optimal dalam melaksanakan proses belajar.
Ada
berbagai jenis layanan khusus, tetapi hanya empat jenis yang akan dibicarakan
dalam kesempatan ini. Keempat jenis administrasi layanan husus itu adalah
perpustakaan sekolah, koperasi sekolah, usaha kesehatan sekolah dan kafetaria
sekolah.
Layanan
perpustakaan bertujuan untuk membantu meningkatkan kualitas pendidikan di
sekolah dengan cara memberikan kesempatan untuk menumbuhkan sikap senang
membaca dalam mengembangkan bakat siswa.
Untuk
mencapai tujuan itu, perpustakaan sekolah menengah harus dikembangkan sehingga
mampu menarik perhatian siswa yang pada gilirannya dapat mendorong mereka untuk
menggunakan perpustakaan sekolahnya.
Dalam ikut serta mendukung
pelaksanaan program pendidikan di sekolah menengah, perpustakaan mempunyai
fungsi sebagai berikut.
·
Fungsi pendidikan,
yaitu memberikan kesempatan kepada siswa untuk menambah pengetahuan atau
mempelajari kembali materi-materi pelajaran yang telah diberikan olehguru di
kelas. Siswa yang rajin akan selalu mencari atau mendalami
apa yang telah diajarkan oleh guru di kelas.
·
Fungsi
informasi, yaitu tempat mencari informasi yang berkenaan dengan pemenuhan rasa
igin tahu siswa dan guru.
·
Fungsi rekreasi,
yaitu memberikan kesempatan siswa dan guru untuk menikmati bahan
yang ada.
·
Fungsi
penelitian, yaitu menggunakan perpustakaan sebagai jawaban terhadap berbagai
pertanyaan ilmiah.
Organisasi perpustakaan
sekolah dapat diatur sesuai dengan keadaan sekolah. Kepala sekolah dapat
menunjuk wakilnya atau salah seorang guru yang dianggapnya mampu bertanggung
jawab dalam administrasinya. Apabila kepala sekolah memberikan tugas
administrasi perpustakaan itu kepada guru, maka guru tersebut hendaknya diberi
keringan jumlah jam mengajarnya sehingga ia dapat memikirkan lebih baik tentang
pengembangan perpustakaannya.
Untuk membuat agar
perpustakaan tidak ketinggalan dengan laju perkembangan ilmu dan teknologi,
perpustakaan harus membuat agar koleksiya senantiasa layak baca dan mutakhir.
Untuk maksud itu perpustakaan harus senantiasa melakukan penambahan koleksinya.
Penambahan-penambahan itu selain berasal dari Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, dapat juga dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya adalah
dengan (a) pembelian, (b) hadiah/sumbangan, (c) tukar menukar, dan (d) karya
guru dan siswa.
Sebelum bahan pustaka yang
ada di perpustakaan dapat sampai kepada pengunjung, koleksi/bahan pustaka itu
harus diolah terlebih dahulu. Pengolahan itu melalui tahap-tahap (1)
inventarisasi, (2) katalogisasi, (3) klasifikasi, (4) pemberian nomor buku
buku, dan (5) penyusunan buku di rak.
2)
Keterlibatan Guru dalam Administrasi Perpustakaan
Tidak semua guru sekolah
menengah harus terlibat langsung dalam administrasi perpustakaan sekolah.
Nasution (1981) mengemukakan keterlibatan guru dalam perpustakaan itu antara
lain:
a)
Memperkenalkan
buku-buku kepada para siswa dan guru.
b)
Memilih
buku-buku dan bahan pustaka lainnya yang akan digunakan untuk menambah koleksi
perpustakaan sekolah.
c)
Mempromosikan
perpustakaan, bauk untuk pemakaian, maupun untuk pembinaannya.
d)
Mengetahui jenis
dan menguasai kriteria umum yang menentukan baik-buruknya suatu koleksi.
e)
Mengusahakan
agar siswa aktif membantu perkembangan perpustakaan.
Koperasi
berasal dari perkataan co dan operation, yang
mengandung arti kerja sama untuk mencapi
tujuan. Oleh sebab itu definisi koperasi dapat diberikan sebagai berikut:
Koperasi adalah ”suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang
memberikan masuk dan keluar sebagai anggota; dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha, utuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”. Tersebut mengandung
unsur-unsur bahwa:
- perkumpulan koperasi bukan merupakan perkumpulan
modal (bukan akumulasi modal), akan tetapi persekutuan sosial.
- sukarela untuk menjadi anggota, netral terhadap
aliran dan agama.
- tujuannya mempertinggi kesejahteraan jasmaniah
anggota-anggota dengan kerja sama secara kekeluargaan.
Kerja
sama dalam masyarakat moern telah nampak wujudnya dalam suatu jaringan sistem
yang lebih kompleks. Bentuk-bentuk ikatan perekutuan hidup telah berkembang dan
menjadi lebih beragam. Kini kerja sama di samping memenuhi kebutuhan menjaga
kelangsungan hidup dan rasa aman, juga untuk memperoleh kasih sayang dan
persahabatan seperti dalam keluarga dan paguyuban, juga telah digunakan untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu yang diinginkan, seperti nampak pada
bentuk-bentuk organisasi yang resmi.
Kerja
sama dalam lapangan ekonomi bagi masyarakat modern sudah sangat berkembang,
bukan saja dalam ragam kegiatannya, tetapi juga jangkauan luas lingkupnya.
Kerja sama terjalin dalam sistem pembagian kerja yang rumit pada setiap
lapangan kegiatan ekonomi, seperti pertanian, industri, perdagangan dan
lain-lain di samping jaringan-antar lapangan ekonomi; antar kelompok, antar organisasi,
antar daerah, bahkan dalam lingkup internasional. Secara ekonomis, umat manusia
di pelosok bumi maupun saling membutuhkan, saling bergantung satu sama lain.
Apa yang saat ini kita gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tak
selalu kita mendengar radio, maka radio itu adalah hasil buatan orang lain.
Diramu dari bahan-bahan dan teknologi dan teknologi yang datang dari segala
penjuru dunia. Hasil tanaman tembakau kita dinikmati juga oleh orang-orang di
Eropa, Amerika, atau tempat yang amat jauh.
Manusia,
di samping memiliki naluri untuk bekerja sama, juga menyandang naluri lainnya.
Umpamanya saja naluri untuk bersaing yang mewarnai kehidupan sosial politik,
olah raga dan ekonomi. Harus diakui, kemajuan duania yang amat pesat, antara
lain karena semangat untuk bersaing, berlomba untuk mencapai prestasi dan
kemajuan setinggi-tingginya. Semangat persaingan ini, di samping hasil-hasil
yang positif dan bermanfaat, juga memiliki akibat samping yang merugikan atau
bahan mencemaskan seluruh umat manusia. Umpamanya saja dalam lomba persenjataan
nuklir. Atau dalam lapangan ekonomi persaingan bebas akan mematikan yang lemah.
Dalam
tata kehidupan ekonomi yang semata-mata dilandasi oleh semangat persaingan,
maka sebagian besar rakyat kecil yang lemah seperti petani, buruh, nelayan,
pedagang kecil, pengrajin dan lain-lain. Akan tertinggal dari arus kemajuan
karena tidak memiliki kemampuan untuk bersaing dengan golongan lain yang kuat.
Guna mencapai
tujuan luhur seperti tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, yaitu mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, maka tata
kehidupan ekonomi harus dikembangkan atas dasar semangat kerja sama dan di kota
yang merupakan sebagian besar rakyat Indonesia perlu diajak, diikutsertakan
secara aktif dan diberikan kesempatan yang lebih luas untuk membangun
dirinya melalui koperasi. Koperasi menurut Undang-undang No. 12 Tahun
1967, tentang Pokok-Pokok Perkoperasian adalah
sbb.
”Oleh karena koperasi merupakan kumpulan
orang-orang yang bekerjasama memenuhi satu atau lebih kebutuhan ekonomi atau
bekerja sama melaskukan usaha, maka dapat dibedakan dengan jelas dari
badan-badan usaha atau pelaku kegiatan ekonomi yang lebih mengutamakan modal.”
Dengan
demikian koperasi sebagai badan usaha mengutamakan faktor manusia dan bekerja atas dasar perikemanusiaan
bagi keejahteraan para anggotanya. Meskipun koperasi meruakan kumpulan dan
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, tetapi koperasi bukanlah badan amal.
Tujuan
koperasi yang utama ialah meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan
anggota-anggotanya. Pada dasarnya koperasi bukanlah suatu usaha yang mencari
keuntungan semata-mata seperti halnya usaha-usaha swasta seperti firma dan
perseroan. Firma dan pereroan bersifat sangat kapitalis. Tujuan firma dan
pereroan yang terutama ialah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.
Sungguhpun berusaha memperbaiki nasib, meningkatkan taraf hidup serta memajukan
kemakmuran
Pertimbangan
awal pendirian kafetaria/warung/kantin sekolah adalah bukan karena unsur bisnis
semata, tanpa memperhitungkan aspek lain yang lebih penting. Keberadaan
kafetaria/warung/kantin sekolah diharapkan mampu menyokong kelancaran proses
belajar mengajar dari sisi keperluan akan makanan bagi siswa.
Kafetaria/warung/kantin
sekolah secara tidak langsung mempunyai kaitan dengan proses belajar-mengajar
di sekolah. Adakalanya proses belajar-mengajar tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya
karena siswa lapar dan haus.
Kafetaria/warung/kantin
sekolah tidak harus diadministrasikan oleh sekolah, tetapi dapat
diadministrasikan oleh pribadi di luar sekolah atau oleh darma wanita sekolah.
Namun kafetaria/warung/kantin sekolah ini tidak boleh terlepas dari perhatian
kepala sekolah. Kepala sekolah harus memikirkan atau mengupayakan kehadiran
kafetaria/warung/kantin sekolah itu mempunyai sumbangan positif dalam proses
belajar-mengajar anak di sekolah.
Beberapa hal
yang harus diperhatikan dalam administrasi kafetaria yakni
sbb.
- Administrasi kafetaria/warung/kantin sekolah
harus menjaga kesehatan (higienitas) masakan-masakan yang dijajakan
kepada siswa.
- Kebersihan tempat juga harus menjadi pertimbangan
utama, karena kebersihan diharapkan dapat menjauhkan penyebaran hama
penyakit.
- Makanan-makanan yang disediakan hendaknya makanan
yang bergizi tinggi, dan bilamana perlu dapat menambahkan vitamin-vitamin
yang diperlukan siswa pada umumnya.
- Harga makanan-makanan hendaknya dapat dijangkau
atau sesuai dengan kondisi ekonomi siswa.
- Usahakan agar kafetaria/warung/kantin sekolah
tidak memberikan kesempatan kepada siswa untuk berlama-lama atau nongkrong. Kondisi
yang demikian akan menyokong munculnya perilaku-perilau negatif.
d. Unit Kesehatan Sekolah (UKS)
Usaha
Kesehatan Sekolah adalah suatu layanan yang bertujuan untuk membantu
meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah dengan cara memberikan pelayanan
kesehatan di sekolah.
Biasanya
di UKS disediakan sebuah fasilitas untuk istirahat seperti tempat tidur dan
obat-obatan. Hal itu sangat dibutuhkan oleh murid atau guru maupun karyawan
jika terjadi sesuatu hal.
Organisasi
UKS diatur sesuai dengan keadaan sekolah. Kepala sekolah bisa menunjuk
bawahannya untuk mengatur keorganisasian dari pada UKS tersebut.
Dari
pembahasan makalah ini dapat disimpulkan bahwa ada sembilan komponen tentang
administrasi sekolah yang harus dikuasai guru, khususnya guru sekolah menengah
untuk menunjang pelaksanaan tugasnya secara maksimal. Kesembilan komponen
tersebut adalah sebagai berikut.
a. Administrasi kurikulum, yakni pemahaman guru sekolah
menengah tentang kegiatan pembelajaran seperti apa yang harus dilaksanakan
sehingga dapat memenuhi tujuan pendidikan nasional.
b.
Pengembangan kurikulum, meliputi pemahaman guru terhadap prosedur
pembahasan materi kurikulum, penambahan mata pelajaran yang sesuai, serta
penjabaran dan penambahan bahan kajian mata pelajaran.
c.
Pelaksanaan kurikulum, meliputi pemahaman penyusunan satuan pengajaran
berupa RPP dan Silabus.
d.
Administrasi Kesiswaan, meliputi pemahaman tentang pelayanan apa saja
yang harus diberikan kepada siswa untuk mencapai tujuan pendidikan.
e.
Administrasi prasarana dan sarana, meliputi pemahaman tentang sumber daya
fisik yang dimiliki oleh sekolah untuk menunjang proses belajar-mengajar.
f.
Administrasi personal, meliputi pengetahuan tentang tenaga edukatif dan
non-edukatif yang ada di sekolah serta hak, kewajiban, fungsi, pelaksanaan
tugas masing-masing.
g.
Administrasi Keuangan Sekolah, meliputi pemahaman tentang sumber keuangan
sekolah dan pemanfaatannya.
h.
Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat, meliputi kesediaan pihak
sekolah memelihara hubungan baik dengan anggota masyarakat karena lulusan
lembaga pendidikan akan menjadi bagian dari anggota masyarakat.
i.
Administrasi Layanan Khusus, yakni tersedianya fasilitas perpustakaan,
kafetaria, UKS, dan koperasi sekolah guna menunjang pencapaian tujuan sekolah
dan tujuan pendidikan.
Profesi Keguruan
oleh Soetjipto
Koperasi
Indonesia oleh Drs. Arifinal Chaniago
Pemasyarakatan
Perpustakaan oleh Drs. Athaillah Baderi.