Translate

Senin, 28 Mei 2012

Makalah Administrasi Pendidikan


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pepatah yang mengatakan bahwa ”Tak kenal maka tak sayang” memiliki arti yang sungguh mendalam. Ada begitu banyak aktivitas manusia yang terkait dengan pepatah tersebut. Hal itu dikarenakan rasa ingin tahu yang dimiliki oleh manusia. Rasa ingin tahu inilah yang kemudia mendorong manusia untuk mulai mengenal dan pada akhirnya bisa timbul perasaan menyayangi dan menyenangi lingkungan tersebut.

Pepatah yang disebutkan di atas tidak hanya berlaku untuk hubungan sesama mausia. Pepatah itu juga sangat relevan untuk diterapkan dalam dunia kerja. Pengenalan dan pemahaman yang baik terhadap tempat bekerja akan menimbulkan kesadaran dan semangat kerja yang tinggi. Hal itu dikarenakan seseorang telah mengetahui kewajiban apa saja yang harus ia kerjakan dan hak apa saja yang akan ia peroleh dari tempat kerjanya itu. Misalnya, seorang pekerja di suatu pekerjaan telah mengetahui bahwa ia akan mendapatkan bonus setiap bulannya jika ia berhasil memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Dengan berbekal pengetahuan dan pemahaman terhadap lingkungan tempat ia bekerja, akan timbul semangat kerja yang tinggi. Demikian pula halnya dengan guru. Lingkungan tempat guru berkerja dalah sekolah. Oleh karena itu, guru dituntut mampu memahami seluk-beluk sekolah.
            Guru merupakan salah satu pelaku dalam kegiatan sekolah. Pemahaman tentang apa yang terjadi di sekolah akan banyak membantu mereka memperlancar tugasnya sebagai pengelola langsung proses belajar mengajar. Guru juga perlu memahami faktor-faktor yang langsung dan tidak langsung yang menunjang proses belajar mengajar. Hal penting yang harus dikuasai guru untuk memperlancar tugasnya adalah tentang administrasi sekolah.
            Pemahaman tentang administrasi sekolah ini meliputi pemahaman tentang kurikulum, kesiswaan, personel di sekolah, prasarana dan sarana, keuangan, layanan khusus, dan hubungan sekolah-masyarakat, serta peranan guru dalam kegiatan tersebut. Pemahaman guru di setiap aspek akan memberikan manfaat tersendiri bagi guru dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dengan pemahaman ini, diharapkan ke depannya guru dapat menjadi tenaga pendidik yang benar-benar profesional dan tidak hanya handal dalam hal akademis tetapi juga dalam hal lainnya yang bersifat administratif.
            Beranjak dari kepentingan akan pemahaman guru dan calon guru tentang administrasi sekolah inilah penulis mencoba memaparkan hal tersebut dalam bentuk makalah yang berjudul ”Administrasi Guru Sekolah Menengah”. Penulis berharap semoga makalah ini bisa menjadi suatu pemahaman dan pembelajaran bagi masyarakat khususnya calon guru dan guru, terutama di lingkungan Universitas Sriwijaya sehingga dapat memberikan dampak positif bagi kita semua.

1.2 Rumusan Masalah
Adapun masalah yang akan dibahas pada makalah ini adalah sbb.


1.3 Tujuan Penulisan
Makalah ini ditulis dengan tujuan sebagai berikut.

1.4 Manfaat Penulisan
Melalui tulisan ini, penulis berharap akan timbul kesadaran dalam diri setiap calon guru dan guru untuk ikut serta dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, tentram, serta kondusif dalam rangka mencetak generasi penerus yang memiliki kepekaan intelektual, sosial, dan emosional.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Administrasi Kurikulum

Kurikulum dalam suatu sistem pendidikan merupakan komponen yang teramat penting. Dikatakan demikian karena kurikulum merupakan panutan dalam penyelenggaraan proses belajar-mengajar ( selanjutnya disingkat PBM) di sekolah.
            Kualitas keluaran proses pendidikan antara lain ditentukan oleh kurikulum dan efektivitas pelaksanaannya. Kuriulum itu harus sesuai dengan filsafat dan cita-cita bangsa, perkembangan siswa, perkembangan ilmu dan teknologi, serta kemajuan dan tuntutan masyarakat  terhadap kualitas lulusan lembaga pendidikan itu.
            Kurikulum sekolah menengah merupakan seperangkat pengalaman belajar yang dirancang untuk siswa sekolah menengah dalam usaha mencapai tujuan pendidikan. Mengingat bahwa sekolah menengah merupakan lembaga pendidikan yang bertanggung jawab dalam memberikan kemampuan siswa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, kurikulum ini harus dipahami secara intensif oleh semua personel sekolah, terutama oleh kepala sekolah dan guru.
            Kurikulum dapat diartikan secaras empit atau luas. Dalam pengertian sempit, kurikulum diartikan sebagai sejumlah mata pelajaran yang diberikan di sekolah, sedangkan dalam pengertian luas kurikulum adalah semua pengalaman belajar yang diberikan sekolah kepada siswa, selama mereka mengikuti pendidikan di sekolah itu. Dengan pengertian luas ini berarti, segala usaha sekolah untuk memberikan pengalaman belajar dalam usaha menghasilkan lulusan baik secara kualitatif maupun kuantitatif, tercakup dalam pengertian kurikulum. Undang-Undang Nonor 2 Tahun 1989, mengartikan kurikulum sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar.
            Fungsi-fungsi kegiatan pengelolaan kurikulum terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian dan pengawasan, serta penilaian. Perencanaan dalam pengembangan kurikulum sekolah menengah sebagian besar telah dilaksanakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di Tingkat Pusat. Ini tidak berarti bahwa di tingkat kantor wilayah atau di tingkat sekolah, tidak ada pengembangan kurikulum lebih lanjut.
            Perencanaan kurikulum sekolah menengah oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Tingkat Pusat biasanya meliputi kegiatan sebagai berikut :
1)      Penyusunan kurikulum dan kelengkapan pedoman yang terdiri atas :
a)      Ketentuan-ketentuan pokok
b)      Garis-garis besar program pengajaran
c)      Pedoman pelaksanaan kurikulum
2)      Pedoman-pedoman teknis pelaksanaan kurikulum lainnya, anatara lain pedoman penyusunan dan kalender pendidikan, pedoman penyusunan program pengajaran, pedoman penyusunan satuan acara pengajaran, pembagian tugas guru, dan penyusunan jadwal pelajaran.
Komponen-komponen kurikulum sekolah menengah :
  1. Tujuan Institusional Sekolah Menengah
Tujuan institusional pendidikan suatu sekolah dijabarkan dari tujuan pendidikan nasional. Tujuan pendidikan nasional dan institusional sekolah menengah telah diuraikan dalam Bab VI.
  1. Struktur Program Kurikulum Sekolah Menengah
Struktur program kurikulum sekolah menengah merupakan kerangka umum program-program pengajaran yang diberikan pada setiap jenis dan tingkat sekolah menengah. Struktur program kurikulum di sekolah menengah tahun 1984 misalnya memuat program inti dan program khusus.

1)      Program Inti
Di dalam menjalankan program inti di SMU, misalnya disebutkan bahwa susunan program ini terdiri ataa 15 jenis mata pelajaran yang masing-masing mempunyai jumlah bobot yang berbeda, sesuai dengan fungsinya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Bobot ini berkisar antara empat sampai 18 jam pelajaran. Isi pelajaran dicantumkan dalam Garis-Garis Besar Program Pengajaran (GBPP), yang terdiri atas materi esensial dan materi yang dirancang guru untuk pengayaan. Pada dasarnya program ini harus diikuti oleh semua siswa/
2)      Program Khusus
Program khusus terdiri dari program A dan program B. Program A terdiri dari A1 (Fisika), A2 (Biologi), A3 (Ilmu Sosial), dan A4 (Pengetahuan Budaya). Program ini dimulai pada semester ketiga. Program B dikembangkan untuk mempersiapkan siswa terjun ke masyarakat. Oleh karena itu bidang-bidangnya disesuaikan dengan bidang yang langsung berkaitan dengan kehidupan masyarakat, seperti kehutanan, jasa, kesejahteraan keluarga, dan sebagainya. Program B  ini juga dimulai pada semester ketiga.
  1. Garis-Garis Besar Program Pengajaran (GBPP)
GBPP adalah salah satu komponen dari perangkat kurikulum yang merupakan pedoman bagi guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dalam bidang pengajaran di sekolah. GBPP terdiri dari unsur-unsur : (1) tujuan kurikuler, (2) tujuan instruksional umum, (3) bahan pengajaran (pokok bahasan, sub pokok bahasan, dan uraian), (4) program (kelas, semester, alokasi waktu), (5) metode, (6) sarana/sumber, dan (7) penilaian.

Dari GBPP guru dapat menyusun program pengajaran pertahun, program semester, dan satuan pelajaran. Demikian juga guru dapat menyusun program penilaian formatif dan sumatif semester atau akhir tahun.

2.2 Pengembangan Kurikulum

Guru perlu mengetahui aspek-aspek yang berhubungan dengan pengembangan kurikulum ini.
a.      Prosedur Pembahasan Materi Kurikulum
Dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 tlah disinggung bahwa pelaksanaan pendidikan di Indonesia didasarkan pada kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas masing-masing satuan pendidikan. Oleh karena itu, sekolah harus mengusahakan agar materi kurikulum itu disesuaikan dengan kebutuhan tersebut melalui berbagai kegiatan pembahasan. Kegiatan pembahasan dapat dilakukan melalui diskusi kelompok guru bidang studi, semua guru, dan guru dengan kepala sekolah. Di samping itu, juga dapat dimanfaatkan orang sumber dari luar sekolah. Pembahasan dapat menggunakan teknik diskusi kelompok, seminar, lokakarya, rapat-rapat periodik, seperti rapat mingguan, bulanan, atau semesteran.

b.      Penambahan Materi Pelajaran Sesuai dengan Lingkungan Sekolah
Prosedur penambahan mata pelajaran yang memenuhi prosedur akademik dilakukan sebagai berikut.
1)      Harus ada pengkajian secara berhati-hati tentang aspek filsafat, aspek sosiologis atau kebutuhan masyarakat, serta kecocokannya dengan tingkat perkembangan anak.
2)      Harus memenuhi prinsip pembinaan dan pengembangan kurikulum, yaitu prinsip: (i) relevansi, yakni kesesuaian dengan lingkungan, baik lingkungan sosial, geografis, maupun lingkungan keluarga ; (ii) efektivitas, yakni sejauh mana penambahan mata pelajaran itu menyumbang pencapaian tujuan sekolah ; (iii) efisiensi, yakni sampai seberapa jauh sumber-sumber yang ada di lingkungan itu mendukung pelaksanaan pelajaran ; (iv) kontinuitas, yakni apakah pelajaran itu merupakan prasyarat untuk mata pelajaran lain atau dapat dikembangkan lebih lanjut di tingkat yang lebih tinggi.

Adapun syarat administratif yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
1)      Usul penambahan itu datang dari berbagai pihak seperti siswa, guru, kepala sekolah, anggota masyarakat, dan/atau pengawas.
2)      Usul itu dibicarakan dalam rapat kelompok guru sejenis atau kelompok kerja guru, dan kemudian dibicarakan dalam sidang dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah.
3)      Untuk memberikan pertimbangan akademik tentang usul tersebut, dapat diundang narasumber yang dianggap mampu memberikan masukan atau pertimbangan.
4)      Rapat dewan guru hendaknya memberikan tugas kepada tim kecil untuk menyiapkan dokumen garis-garis besar program mata pelajaran itu untuk dievaluasi dalam rapat dewan guru.
5)      Jika telah disetujui dalam rapat dewan guru maka penambahan mata pelajaran itu diusulkan kepada Kabid pada Kanwil Depdikbud yang akan meneruskan ke Kanwil Depdikbud setempat.

c.       Penjabaran dan Penambahan Bahan Kajian Mata Pelajaran
Pemerkayaan bahan kajian ini dapat dilakukan pada berbagai tingkat.
1)      Dilakukan oleh Guru Bidang Studi
2)      Dilakukan oleh Kelompok Guru Bidang Studi Sejenis
3)      Dilakukan oleh Guru Bersama Kepala Sekolah
4)      Dilakukan oleh Pengawas
5)      Dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)

2.3 Pelaksanaan Kurikulum

a. Penyusunan dan Pengembangan Satuan Pengajaran
            Satuan Pengajaran (SP) adalah suatu bentuk persiapan mengajar secara mendetail per pokok bahasan yang disusun secara sistematik berdasarkan Garis – Garis Besar Program Pengajaran yang telah ada untuk suatu mata pelajaran tertentu. Menurut buku Petunjuk Pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah, satuan pengajaran didefinisikan sebagai unit terkecil program pengajaran yang merupakan satu kesatuan yang bulat dan siap untuk diberikan di depan kelas dalam waktu tertentu. ( hlm. 41 ).
            Pengembangan SP ini dimulai dari pengembangan pengajaran dalam satuan semester.
1)      Pengertian Penyusunan Progaram Pengajaran Semester
Program pengajaran semester adalah rencana belajar mengajar yang akan dilaksanakan selama satu semester dalam  tahun ajaran tertentu. Program pegajran ini merupakan pengembangan lebih lanjut GBPP masing –masing bidang studi.
2)      Tujuan Penyusunan Program Pengajaran Semester
Tujuan Penyusunan Program Pengajaran Semester adalah :
a)      Menjabarkan bahan pengajaran yang akan disajikan guru dalam proses belajar mengajar.
b)      Mengarahkan tugas yang harus ditempuh oleh guru agar  pengajaran dapat terlaksana secara bertahap dengan tepat.

3)      Fungsi Progarm Pengajaran Semester
Fungsi Progarm Pengajaran Semester adalah :
a)      Sebagai pedoman penyelenggaraan salam satu semester.
b)      Sebagai bahan dalam pembinaan guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan atau pengawas sekolah
4)      Langkah – Langkah Penyusunan Program Pengajaran Semester
Langkah – langkah yang dilakukan dalam melaksanakan penyusunan program pengajaran semester ini adalah sebagai berikut :
a)      Mengelompokkan bahan pengajaran yang tercantum dalam Garis – Garis Besar Program Pengajaran menjadi beberapa satuan bahasan. Setiap satuan bahasan terdiri dari bahan pengajaran yang relevan.
b)      Menghitung banyaknya satuan bahasan yang terdapat selama satu semester.
c)      Menghitung banyaknya minggu efektif sekolah selama satu semester dengan melihat kalender pendidikan sekolah yang bersangkutan.
d)     Mengalokasikan waktu yang dibutuhkan untuk setiap satuan bahasan sesuai dengan hari efektif sekolah.
e)      Mengatur pelaksanaan belajar mengajar sesuai dengan banyaknya minggu efektif sekolah yang tersedia berdasarkan kalender pendidikan.

b. Prosedur Penyusunan Satuan Pengajaran
Langkah – langkah yang ditempuh untuk membuat SP berdasarkan pokok – pokok bahasan yang telah disebutkan dalam GBPP adalah :
1)      Mengisi identitas mata pelajaran.
2)      Menjabarkan tujuan pokok bahasan ( tujuan instruksional umum ) menjadi instruksional khusus ( TIK ) yang lebih rinci.
3)      Menjabarkan materi pengajaran dari pokok bahasan atau subpokok bahasan sesuai dengan TIK.
4)      Mengalokasikan waktu pengajaran.
5)      Menetapkan langkah – langkah penyampaian secara lebih rinci
6)      Menetapkan prosedur memperoleh balikan, baik balikan formatif malalui monitoring atau balikan sumatif melalui tes bagian itu.
7)      Mengantisipasikan perbaikan pengajaran.

c. Pengembangan Satuan Pengajaran
            Karena pengembangan ilmu dan peingkatan kemampuan guru serta perubahan kebutuhan siswa, maka SP yang sudah dibuat dan sudah digunakan untuk mengajar perlu dikembangkan lebih lanjut. Pengembangan ini dapat meliputi penambahan, pengurangan, pengubahan, dan penggantian. Oleh Karena itu, guru dan kepala sekolah disarankan untuk selalu melakukan titik ulang SP yang telah dibuat itu. Titik ulang ini bisa dilakukan oleh guru secara individual, kelompok guru disekolah, kelompok guru antarsekolah maupun kelompok guru yang lebih luas lagi. Jika diperlukan juga dapat menggunakan jasa konsultasi dari pakar – pakar bidang studi atau pakar pendidikan. Kegiatan ini sebaiknya dilakukan secara berkala pada setiap akhir semester.



d. Penggunaan Satuan Pengajaran Bukan Buatan Guru Sendiri
            Dalam hal satuan pelajaran tidak dibuat sendiri oleh guru (dibeli atau dikopi dari SP yang dibuat teman atau orang lain ), guru perlu melakukan hal – hal sebagai berikut :
1)      Melihat kembali GBPP dan mencocokkan kesesuaian komponen – komponen dalam satuan pelajaran dengan komponen – komponen dalam GBPP.
2)      Jika hal tersebut telah dilakukan dan tidak ada penyimpangan yang berarti  maka langkah selanjutnya adalah mencocokkan keajegan ( konsisten ) antara : (1) tujuan umum dengan tujuan instruksional khusus, (2) tujuan instruksional khusus dengan bahan, metode, dan teknik evaluasi, serta sumber belajar.
3)      Melakukan pertimbangan (judgmentI ) apakah satuan pelajaran itu dapat dilaksanakan di kelas sejauh berhunbungan dengan kemampuan awal siswa, fasiitas yang tersedia,dan factor pendukung lainya.
4)      Jika butir 3) belum memadai, maka guru harus melakukan penyesesuaian terhadap SP tersebut sehingga realistic dan dapat dilaksanakan. Proses penyesuaian ini dapat berupa penambahan,  pengurangan atau penggantian dari komponen yang tidak sesuai. Hendaknya kegiatan semacam ini minimal dilaporkan kepada kepala sekolah atau akan lebih baik lagi jika dikerjakan atas supervise sekolah. Sudah barang tentu bantuan teman sejawat, pengawas atau pakar dari luar sekolah dapat dimanfaatkan untuk perbaikan SP ini.

e. Pelaksanaan Proses Belajar – Mengajar
            Aspek administrasi dari pelaksanaan proses belajar mengajar adalah pengalokasian dan pengaturan sumber – sumber yang ada di sekolah untuk memungkinkan proses belajar – mengajar itu dapat dilakukan guru seefektif mungkin.  Sering kali sumber tersebut sangat terbatas sehingga sangat mungkin dipergunakan pula oleh kelaas lain dalam waktu yang bersamaan. Jika hal ini terjadi guru harus dapat merealokasikan waktu atau tempat sehingga tidak mengganggu program sekolah secara keseluruhan. Dalam hal ini kerja sama dan konsultasi denga kepala sekolah merupakan syarat yang harus dilakukan.
            Di dalam melaksanakan proses belajar mengajar, guru harus selalu waspada terhadap gangguan yang mungkin terjadi karena kesalahan perencanaan fasilitas serta sumber lain yang mendukung proses belajar mengajar tersebut.  Pertemuan – pertemuan dengan grup lain atau kepala sekolah dapat dipakai sebagai wahana untuk menghindari kesalahan perencanaan, disamping untuk meningkatkan kemampuan professional guru itu sendiri. Peningkatan kemampuan professional ini dapat dilakukan dengan pertukaran informasi anatara guru bidang studi yang sejenis. Komunikasi dengan guru dengan bidang studi lain dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan mata pelajaran itu dengan mata pelajran selanjutnya. Disamping itu, juga untuk mendapatkan balikan tentang bagian – bagian mana dari bahan belajar yang tidak atau sukar dikuasai oleh siswa. Komunikasi dengan guru bidang studi dimasudkan agar ada integrasi antara mata – mata pelajaran yang diberikan guru bidang studi dengan guru bidang studi lain. Aspek perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses belajar mengajar ini dibicarakan secara rinci dalam mata kuliah yang lain seperti belajar dan pembelajaran, strategi belajar mengajar, atau evaluasi pengajaran.

f. Pengaturan Ruang Belajar
            Untuk menciptakan suasana belajar yang aktif perlu diperhatikan pengaturan ruang belajar dan perabot sekolah. Pengaturan tersebut hendaknya memungkinkan siswa duduk berkelompok dan memungkinkan guru secara leluasa membimbing dan membantu siswa dalam belajar.
            Dalam pengaturan ruang belajar hendaknya diperhatika hal – hal sebagai berikut : (1) bentuk dan luas ruangan kelas ,(2) bentuk serta ukuran bangku atau kursi dan meja siswa, (3) jumlah siswa pada tingkat kelas yang bersangkutan, (4) jumlah siswa dalam tiap- tiap kelas, (5) jumlah kelompok dalam kelas, (6) Jumlah siswa dalam tiap kelompok, dan (7) kegiatan belajar mengajar yang dilakukan.
            Untuk memudahkan belajar berkelompok, penyusunan meja dan kursi  di dalam kelas harus sedemikian rupa sehingga  guru dan siswa dapat bergerak secara leluasa serta sewaktu –waktu dapat melihat dengan jelas apa yang tertera di papan tulis.

g. Kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakulikuler
            Ada tiga macam kegiatan kurikuler, yaitu kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakulikuler.
            Kegiatan intrakulikuler adalah kegiatan yang dilakukan sekolah dengan penjatahan  waktu sesuai dengan struktur program, seperti yang telah dibicarakan pada bagian terdahulu. Pada bagian ini akan dibicarakan kegiatan kokurikuler dan kegiatan ekstrakulikuler.

1)      Kegiatan Kokurikuler
Kegiatan Kokurikuler adalah kegiatan yang erat kaitannya dengan pemerkayaan pelajaran. Kegiatan ini dilakukan di luar jam pelajaran yang ditetapkan di dalam struktur program, dan dimaksudkan agar siswa dapat lebih mendalami dan memahami apa yang telah dipelajari dalam kegiatan intrakurikuler. Kegiatan ini dapat berupa penugasan – penugasan atau pekerjaan rumah yang merupakan penunjang kegiatan intrakurikuler. Untuk pelaksanaan kegiatan kokurikuler ada beberpa hal yang perlu dilakukan, antara lain :
a)      Harus jelas hubungan antara pokok bahasan atau subpokok bahasan yang diajarkan dengan tugas yang diberikan.
b)      Tugas yang diberikan tidak menjadi beban yang berlebihan bagi siswa, baik untuk beban fisik maupun psikis, karena diluar jangkauan dan kemampuan siswa itu sendiri.
c)      Pengadministrasian tugas yang diberikan kepada siswa harus tertib, termasuk penilaian dan pemantauannya.
d)     Penilaian terhadap hasil tugas siswa perorangan diperhitungkan sebagai bahan dalam perhitungan nillai rapor semester.

2)      Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran biasa ( itrakurikuler ) tidak erat terkait dengan pelajaran di sekolah. Program ini dilakukan di sekolah atau di luar sekolah. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperluas pengetahuan siswa,  menambah keterampilan, mengenal hubungan anata berbagai mata pelajaran, menyalurkan bakat, minat, menunjang pencapaian tujuan intrakurikuler, serta melengkapi usaha pembinaan manusia Indonesia seutuhnya. Kegiatan ini dilakukan secara berkala pada waktu – waktu tertentu.
Dalam melaksakan kegiatan ekstrakurikuler banyak hal yang harus diperhatikan, diantaranya adalah : (a) materi kegiatan hendaknya dapat memberi manfaat bagi penguasaan bahan ajar bagi siswa, (b) sejauh mungkin tidak terlalu membebani siswa, (c) memanfaatkan potensi lingkungan, alam, lingkungan budaya, kegiatan industry dan dunia usaha, dan (d) tidak mengganggu tugas pokok siswa juga guru.

Kegiatan ekstrakurikuler dapat berbentuk kegiatan individu atau kegiatan kegiatan kelompok. Kegiatan individu adalah untuk menyalurkan bakat siswa secara perorangan di sekolah dan dimasyarakat. Contohnya beberapa kegiatan olah raga, keterampilan, dan kesenian. Kegiatan kelompok adalah untuk menampung kebutuhan dan penyaluran minat bakat siswa secara bersamadisekolah dan di masyarakat. Contohnya antara lain berkemah, pramuka, pertandingan olah raga.
h. Evaluasi Hasil Belajar dan Program Pengajaran
            Evaluasi merupakan tahapan penting dalam suatu kegiatan. Di bawah ini diuraikan secara singkat dua jenis evaluasi, yaitu evaluasi hasil belajar dan evaluasi program pengajaran.
1)      Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar merupakan suatu kegiatan yang dilakukan guna memberikan berbagai informasi secara berkesinambungan dan menyeluruh tentang proses dan hasil belajar yang telah dicapai siswa.
Tujuan dan fungsi penilaian hasil belajar adalah :
a)      Memberikan umpan balik kepaada guru dan siswa dengan tujuan memperbaiki cara belajar mengajar, mengadakan perbaikan dan pengayaan bagi siswa, serta menempatkan siswa pada situasi belajar mengajar yang lebih tepat sesuai dengan tingkat kemampuan yang telah dimilikinya.
b)      Memberikan informasi kepada siswa tentang tingkat keberhasilannya dalam belajar dengan tujuan untuk memperbaiki, mendalami atau memperluas pelajaran.
c)      Menentukan nilai hasil belajar siswa yang antara lain dibutuhkan untuk pemberian laporan kepada orang tua, penentuan kenaikan kelas dan penentuan kelulusan siswa.

Hasil belajar untuk tiap semester dicantumkan dalam buku rapor. Buku rapor ini sebaiknya diambil oleh orang tua siswa yang bersangkutan. Dengan demikian guru mempunyai kesempatan untuk mengemukakan secara lisan segala sesuatu yang terjadi pada diri siswa di sekolah
.
1)      Evaluasi Program Pengajaran
Evaluasi program merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan dengan sengaja untuk melihat tingkat keberhasilan program, serta factor – factor yang mendukung atau menghambat keberhasilan tersebut. Tingkat keberhasilan program diukur dengan membandingkan hasil dengan target yang dirumuskan dalam rencana. Hasil pembandingan ini menunjukkan tingkat efektivitas program. Apabila, guru menargetkan lima dari 40 orang siswa dapat memperoleh nilai 10,dan setelah ulangan ternyata ada dua orang saja yang memperoleh nilai 10, maka, tingkat keberhasilannya hanya 2/5 x 100% yaitu 40%.
Di samping tingkat efektivitasnya, program juga dapat diukur dari tingkat efisiensinya. Tingkat efisiensi adalah perbandingan antara hasil dengan sumber yang digunakan. Jika dua orang yang mendapat nilai 10 itu memerlukan pelajaran tambahan empat jam sehari, maka program guru itu dikatakan kuran efisien jika dibandingkan dengan program guru lain yang dengan hasil yang sama, hanya memerlukan tambahan mengajar empat jam seminggu.
Guru perlu mempelajari evaluasi program karena dua alasan. Pertama, evalusi ini dapat memberikan balikan tentang hasil kerjanya, sehingga berdassarkan itu ia dapat memperbaiki unjuk kerjanya; dan kedua, evaluasi ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban guru atas tugas yang diberikan sekolah dan masyarakat padanya.
Sasaran evaluasi program dapat diidentifikasikan dengan model masukan-proses-keluaran. Siswa yang mengikuti proses pendidikan dianggap bahan mentah yang akan diolah melalui proses pengajaran. Siswa ini memiliki karakteristik atau kekhususan sendiri –sendiri yang nantinya banyak mempengaruhi keberhasilan mereka dalam belajar. Disamping itu, ada masukkan lain yang juga berpengaruh dalam keberhasilan belajar siswa, yaitu masukkan instrumental dan masukkan lingkungan. Termaauk  masukkan instrumental adalah : guru, materi/kurikulum, metode mengajar, dan sarana pendidikan. Masukan lingkungan antara lain : teman bermain, keluarga, dan kelompok masyarakat lainnya. Siswa yang sudah melampaui proses transformasi merupakan keluaran sekolah itu.

2.4 Administrasi Kesiswaan

            Isi kegiatan kedua dalam administrasi pendidikan, adalah administrasi kesiswaan. Administrasi kesiswaan dilakukan agar transformasi siswa menjadi lulusan yang dikehendaki oleh tujuan pendidikan dapat berlangsung secara efektif dan efisien. Mengingat bahwa siswa merupakan sub-sistem penting dalam sistem pendidikan di sekolah menengah.
            Tugas kepala sekolah dan guru dalam hal ini adalah memberikan layanan terbaik kepada siswa sesuai dengan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.


  1. Kegiatan dalam administrasi kesiswaan
1.      Penerimaan siswa
Penerimaan siswa adalah proses pencatatan dan layanan kepada siswa yang baru masuk sekolah, setelah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan di sekolah itu.
a)      Pembinaan siswa
Pembinaan sisiwa adalah memberikan layanan kepada siswa baik di dalam maupun di luar jam belajarnya di kelas dengan menciptakan kondisi atau membuat siswa sadar akan tugas-tugas belajarnya.
Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan yaitu sbb. :
·         Orientasi siswa baru
·         Pengaturan kehadiran siswa
Alat yang dapat digunakan yaitu Papan absensi harian siswa, buku absensi harian siswa dan Rekapitulasi absensi siswa.
·         Pencatatan siswa di kelas
Pencatatan yang dilakukan dapat berupa daftar nama siswa di kelas, grafik prestasi belajar, dan daftar kegiatan siswa.
·         Pembinaan disiplin siswa
Disiplin merupakan suatu keadaan di mana sikap, penampilan, dan tingkah laku siswa sesuai dengan tatanan nilai, norma, dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di sekolah dan atau di kelas.
·         Tata tertib sekolah
Tata tertib sekolah merupakan salah satu alat bagi kepala sekolah untuk mendisiplinkan siswanya. Disiplin sekolah dapat diberikan melalui ganjaran dan hukuman. Ganjaran diterima oleh siswa karena berprestasi, berusaha dengan baik atau bertingkah laku baik sehingga dapat menjadi contoh bagi siswa lain. Sedangkan hukuman diterima atau dikerjakan oleh siswa karena tingkah lakunya yang tidak sesuai dengan tempatnya (Carolyn,1984). Hukuman diberikan dengan maksud agar siswa jera dan diberikan dalam batas-batas wajar, sehingga misi mendidik siswa tercapai.


·         Promosi dan mutasi
Promosi atau kenaikan kelas dalam pengambilan keputusannya hendaknya diambil dari landasan yang mewakili siswa, baik ditinjau dari ranah kognititf, afektif, maupun psikomotornya. Beberapa prinsip dasar dalam memutuskan promosi yaitu sbb. :
1)      Berdasarkan pertimbangan keadaan siswa secara pribadi
2)      Mempertimbangkan aspek kognititf, afektif, dan psikomotor yang dicapai siswa
3)      Mempertimbangkan laju perkembangan prestasi yang dicapai siswa
4)      Mempertimbangkan mata pelajaran – mata pelajaran yang akan ditempuh siswa di kelas yang lebih tinggi

Mutasi adalah perpindahan siswa dari satu sekolah ke sekolah lain dengan alasan-alasan tertentu.

2.      Tamat belajar
Tamat belajar untuk sekolah menengah pada dasarnya merupakan pencapaian salah satu tangga untuk pendidikan lebih lanjut, atau pencapaian suatu keterampilan yang dapat dipergunakan untuk menopang kehidupannya di masyarakat.

  1. Peranan guru dalam administrasi kesiswaan
Dalam administrasi kesiswaan guru lebih banyak berperan  secara tidak langsung. Beberapa peranan guru dalam administrasi kesiswaan yaitu sbb.
1.      Dalam penerimaan siswa baru
Guru dapat ditunjuk menjadi panitia penerimaan yang dapat melaksanakan tugas-tugas teknis mulai dari pencatatan penerimaan sampai dengan pelaporan pelaksanaan tugas.
2.      Dalam masa orientasi
Guru membuat para siswa cepat beradaptasi  dengan lingkungan sekolah barunya
3.      Dalam pengaturan kehadiran siswa di kelas
Guru diharapkan mampu mencatat/merekam kehadiran siswa. Data kehadiran ini dimungkinkan untuk bahan pertimbangan penilaian terhadap siswa.


4.      Dalam memotivasi siswa
Guru memotivasi siswa untuk senantiasa berprestasi tinggi dan menciptakan suasana yang mendukung hal tersebut. Misalnya dengan membuat grafik prestasi belajar siswa.
5.      Dalam menciptakan disiplin sekolah atau disiplin kelas
Guru harus mampu menjadi contoh atau panutan bagi siswa-siswanya.

2.5 Administrasi Prasarana dan Sarana

            Administrasi prasarana dan sarana merupakan keseluruhan proses pengadaan, pendayagunaan, dan pengawasan prasarana dan peralatan yang digunakan  untuk menunjang pendidikan agar tujuan pendidikan yang telah ditetapkan dapat tercapai secara efektif dan efisien. Kegiatan dalam administrasi prasarana dan sarana pendidikan meliputi:

a.       Perencanaan kebutuhan
Pertimbangan yang harus diperhatikan adalam menyusun daftar kebutuhan Prasarana dan sarana pendidikan di sekolah yaitu sbb.:
a)      Berkembangnya kebutuhan sekolah
b)      Mengganti barang-barang yang rusakk, dihapuskan, atau hilang
c)      Persediaan barang

  1. Pengadaan Prasarana dan Sarana Pendidikan
Pengadaan prasarana dan sarana pendidikan dapat dilaksanakan dengan cara sbb. :
a)      Pembelian
b)      Buatan sendiri
c)      Penerimaan hibah atau bantuan
d)     Penyewaan
e)      Pinjaman
f)       Pendaurulangan
Sumber dana pengadaan prasarana dan sarana pendidikan berasal dari dana rutin, dana dari masyarakat atau dana bantuan dari pemerintah daerah atau anggota masyarakat lainnya.


  1. Penyimpanan Prasarana dan Sarana Pendidikan
Penyimpanan Prasarana dan Sarana Pendidikan merupakan kegiatan pengurusan, penyelenggaraan, dan pengaturan persediaan prasarana dan sarana di dalam ruang penyimpanann/gudang. Hal ini dilakukan agar barang/prasarana dan sarana yang sudah diadakan/dihadirkan tidak rusak sebelum tiba saatnya pemakaian. Penyimpanannya pun harus sebaik mungkin sehingga dapat menjaga nilai guna barang.

  1. Inventarisasi Prasarana dan Sarana Pendidikan
Inventarisasi Prasarana dan Sarana Pendidikan adalah kegiatan melaksanakan pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan, dan pencatatan barang-barang milik sekolah dalam semua inventaris barang. Daftar barang inventaris merupakan suatu dokumen berisi jenis dan jumlah barang baik bergerak dan non gerak yang menjadi milik dan dikuasai oleh negara.  Daftar barang terdidi dari sbb. :
a)      Kartu inventaris ruangan
b)      Kartu inventaris barang
c)      Buku inventaris

  1. Pemeliharaan Prasarana dan Sarana
Pemeliharaan Prasarana dan sarana pendidikan harus dilakukan secara kontinu terhadap semua barang inventaris. Pemeliharaan ini dimulai dari pemakai barang, yaitu dengan cara berhati-hati dalam menggunakannya. Pemeliharaan yang bersifat khusus harus dilakukan oleh petugas profesional yang memiliki keahlian sesuai dengan barang yang dimaksud.
Pelaksanaan pemeliharaan barang inventaris meliputi:
a)      Perawatan
b)      Pencegahan kerusakan
c)      Penggantian ringan

  1. Penghapusan Prasarana dan Sarana
Penghapusan Prasarana dan Sarana ialah kegiatan meniadakan barang-barang milik negara/daerah dari daftar inventaris karena barang itu dianggap sudah tidak memiliki nilai guna atau sudah tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan, atau biaya pemeliharaannya sudah terlalu mahal.
  1. Pengawasan Prasarana dan Sarana Pendidikan
Pengawasan Prasarana dan Sarana Pendidikan bertujuan untuk menghindari penyimpangan, penggelapan atau penyalahgunaan dan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan. Pengawasan dapat dilakukan oleh kepala sekolah, aparat Departemen P dan K atau aparat lain yang berwenang. Dalam hal ini, pengawasan/pemeriksaan harus didasarkan atas bukti-bukti yang ada dan pendokumentasian hasil pemeriksaannya dicatat dalam buku pemeriksaan yang diisi oleh pemeriksa.

  1. Peranan guru dalam Prasarana dan Sarana
Sebagai pelaksana pendidikan, guru ikut andil dalam adminsitrasi prasarana dan sarana terutama yang berhubungan dengan sarana pengajaran, yaitu alat pelajaran, alat peraga, dan media pembelajaran lainnya. Peranan guru dalam administrasi prasarana dan sarana meliputi:
a)      Perencanaan
Guru dituntut untuk memikirkan sarana dan prasarana pendidikan yang dibutuhkan,diantaranya adalah pengadaan alat pengajaran dan media pengajaran. Selain itu pula guru dituntut untuk memikirkan manfaat dan pemeliharaannya, serta melakukan pengawasan penggunaan prasarana dan sarana yang dimaksud.
b)      Pemanfaatan dan Pemeliharaan
Dalam pemanfaatannya, guru harus dapat memanfaatkan segala sarana seoptimal mungkin dan bertanggung jawab terhadap keselamatan pemakaian sarana dan prasarana pengajaran yang ada dan juga terhadap penempatan sarana dan prasarana dalam kelas.
Dalam perawatannya, guru dapat melakukan perawatan yang tidak membutuhkan keahlian profesional.
c)      Pengawasan Penggunaan
Pengawasan yang dapat dilakukan oleh guru adalah seperti mengawas siswa yang sedang menggunakan sarana dan prasarana pendidikan di kelasnya. Guru juga patut memberikan arahan kepada siswa agar dapat menggunakan sarana dan prasarana sebagaimana mestinya.



2.6 Administrasi Personal

Personel pendidikan dalam arti luas meliputi guru, pegawai, dan siswa. Personel pendidikan dibagi menjadi dua, yakni yang membidangi kegiatan edukatif dan yang membidangi kegiatan non-edukatif. Personel bidang edukatif adalah mereka yang bertanggung jawab dalam kegiatan belajar-mengajar, yaitu guru dan konselor (BK); sedangkan yang termasuk ke dalam personel non-edukatif adalah petugas tata usaha, penjaga sekolah, dan pengurus kebersihan sekolah.
Pembahasan administrasi personel di sini akan difokuskan pada keberadaan guru sekolah menengah sebagai pegawai negeri sipil.
Pegawai negeri sipil adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang, dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu perundang-undangan yang berlaku. Dari pengertian ini, keberadaan guru sekolah menengah sebagai pegawai negeri sipil dapat diartikan bahwa tugas guru sekolah menengah adalah tugas negara yang telah diatur dan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Pasal 13 disebutkan bahwa pengadaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada sekolah menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab menteri pendidikan dan kebudayaan atau menteri lain (menteri agama atau agama lain yang departemennya mempunyai sekolah kedinasan).

a.    Pengadaan Guru Sekolah Menengah sebagai Pegawai Negeri

Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian menyatakan bahwa pengadaan pegawai negeri sipil adalah untuk mengisi formasi. Formasi yang dimaksudkan di sini adalah jumlah dan susunan pangkat pegawai negeri sipil yang diperlukan suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa pengadaan guru sekolah menengah sebagai pegawai negeri sipil diperuntukkan bagi penyempurnaan pelaksanaan progam instansi pendidikan. Pengadaan guru sebagai pegawai negeri sipil berguna untuk menunjang terlaksananya proses belajar-mengajar dan ketercapaian tujuan pendidikan nasional di Indonesia.
Lowongan formasi dalam suatu organisasi, termasuk juga organisasi pendidikan, umumnya disebabkan oleh dua hal, yakni adanya perluasan organisasi dan adanya pegawai negeri yang berhenti, meninggal dunia, atau pensiun. Tujuan dari pengadaan pegawai negeri sipil adalah untuk mengisi kekosongan formasi tersebut. Oleh karena itu, pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) didasarkan pada kebutuhan, baik secara kuantitas maupun kualitas.
b. Pengisian Jatah atau Formasi Baru
Untuk mencukupi kebutuhan guru sekolah menengah, sejak tahun 1974 setiap tahunnya pemerintah selalu membuka formasi baru. Perekrutan ini akan terus dilaksanakan sampai kebutuhan akan guru sekolah menengah di Indonesia dapat terpenuhi.Untuk penambahan dan pengangkatan guru sekolah menengah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni: (1)persyaratan ; (2) lamaran ; (3) ujian / seleksi ; dan (4) pengangkatan. (Selengkapnya bisa dilihat di Bagan 3)


c. Pembinaan Pegawai Negeri Sipil

Pembinaan di sini pada hakikatnya adalah usaha untuk meningkatkan prestasi mereka dengan memberikan hak-hak mereka serta dengan berbagai usaha memotivasi mereka dengan tidak melupakan kewajiban guru sekolah menengah sebagai pegawai negeri sipil.
Kewajiban dan hak PNS, yang juga merupakan kewajiban dan hak guru sekolah menengah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1974.
Kewajiban PNS adalah sebagai berikut.
1)   Wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah.
2)   Wajib menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
3)   Wajib menyimpan rahasia jabatan.

Hak PNS adalah sebagai berikut.
1)   Berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
2)   Berhak atas cuti.
3)   Bagi mereka yang ditimpa suatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya berhak memperoleh perawatan.
4)   Bagi mereka yang memperoleh cacat jasmani atau cacat badan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi, berhak memperoleh tunjangan.
5)   Bagi mereka yang meninggal dunia, keluarganya berhak atas pensiun.

Dengan memperhatikan sejauh mana kewajiban telah dilaksanakan dan sejauh mana pula kesesuaian hak yang telah diperoleh seorang PNS, pemerintah menetapkan pembinaan pegawai negeri sipil.
Pembinaan pegawai negeri sipil didasarkan atas sistem karier dan prestasi kerja. Sistem karier adalah pembinaan pegawai yang didasarkan pada aturan bahwa pengangkatan pertama pegawai didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedangkan pengembangannya didasarkan pada masa kerja, pengalaman, kesetiaan, pengabdian, dan syarat objektif lainnya. Sistem karier dibedakan menjadi sistem karier terbuka dan tertutup.
Sistem prestasi kerja adalah sistem dimana pengangkatan seseorang dalam suatu jabatan didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang telah dicapai oleh orang yang diangkat itu.
 Ada beberapa hal yang berkaitan dengan pembinaan pegawai negeri sipil. Berikut pembahasannya.

1)   Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil
Calon pegawai negeri sipil yang telah menjalankan masa percobaan minimal satu tahun dan maksimal dua tahun diangkat oleh pejabat yang berwenang menjadi pegawai negeri sipil dalam pangkat tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila telah memenuhi persyaratan sbb.
a)    Menunjukkan kesetiaan dan ketaatan penuh kepada Pancasila, UUD 1945, Pemerintah, dan Negara.
b)   Menunjukkan sikap dan budi pekerja yang baik.
c)    Menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas.
d)   Memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS.
e)    Lulus dalam menempuh ujian prajabatan.

Catatan : syarat-syarat a) sampai c) dinyatakan secara tertulis oleh atasan yang berwenang – kepala sekolah sebagai pejabat penilai, penilik sekolah, dan dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dengan nilai minimal 76 untuk kategori baik -- ; syarat pada poin d) dinyatakan dalam surat keterangan dokter.

2)   Pengangkatan dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil
*Pengangkatan pertama calon pegawai negeri sipil * -- diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 --
Berikut ketentuan kenaikan pangkat guru berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
a) Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat   menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri. Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata,golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
b) Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
c) Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
d) Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
e) Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
f) Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsur publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
g) Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
h) Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah.

1)   Penggajian Pegawai Negeri Sipil
Gaji yang berlaku untuk PNS, sejak tanggal 1 April 1985 diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 jo Peraturan PemerintahNomor 15 Tahun 1985. Besar atau kecilnya gaji seseorang ditentukan oleh pangkat dan masa kerja yang dimiliki pegawai yang bersangkutan. PNS yang diangkat dalam suatu pangkat tertentu diberikan gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1985. Gaji pokok untuk calon PNS adalah 80% dari gaji pokok yang diperuntukkan bagi PNS.

Sumber gaji pegawai negeri sipil adalah sebagai berikut.
a)    Gaji pokok.
b)   Tunjangan keluarga, terdiri atas : (a) tunjangan istri / suami sebesar 5% dari gaji pokok. Bagi pasangan yang sama-sama bekerja sebagai PNS, tunjangan ini diberikan kepada PNS yang memiliki gaji pokok lebih besar; (b) tunjangan anak sebesar 2% untuk tiap anak sebanyak tiga orang.
c)    Tunjangan pangan, seharga sepuluh kilogram beras untuk setiap anggota keluarga sebanyak lima orang.
d)   Tunjangan jabatan, terdapat dua jenis yakni, tunjangan struktural dan tunjangan fungsional. Tunjangan struktural adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS karena memangku suatu jabatan dalam suatu instansi. Misalnya, kepala sekolah, kepala tat usaha, dan para wakil kepala sekolah. Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS karena fungsi yang dijalankannya. Misalnya, tunjangan profesional guru.
e)    Tunjangan lain-lain, berdasarkan peraturan pemerintah yang sesuai.
2)   Kenaikan Gaji Berkala
Guru sekolah menengah sebagai PNS berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
a)    Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala.
b)   Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya cukup.

*Pemberitahuan kenaikan gaji berkala diterbitkan dua bulan sebelum kenaikan gaji itu berlaku.

3)   Kenaikan Pangkat Guru Sekolah Menengah
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan pemerintah atas pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap negara. Kenaikan pangkat dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahunnya.
Kenaikan pangkat untuk jabatan guru diatur dalam keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 26/MENPAN/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanggal 2 Mei 1989. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa guru dapat naik pangkat setelah memenuhi syarat-syarat untuk bidang-bidang kegiatan yang dinilai. Adapaun bidang-bidang kegiatan yang dinilai adalah sebagai berikut.
a)    Pendidikan, meliputi :
(1) mengikuti dan memeroleh ijazah pendidikan formal , (2) mengikuti dan memeroleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) kedinasan.
b)   Proses belajar-mengajar, atau bimbingan dan penyuluhan, meliputi :
(1) melaksanakan proses belajar-mengajar atau praktik atau melaksanakan proses bimbingan dan penyuluhan, (3) melaksanakan tugas tertentu di sekolah.
c)    Pengembangan profesi, meliputi :
(1) melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan, (2) membuat alat pelajaran/alat peraga, (3) menciptakan karya seni, (4) menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan, (5) mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
d)   Penunjang proses belajar-mengajar atau bimbingan dan penyuluhan, meliputi :
(1) melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, (2) melaksanakan kegiatan pendukung pendidikan.1)   Cuti Pegawai Negeri Sipil
Pengambilan cuti untuk PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1976. Jenis cuti PNS adalah sebagai berikut.
a)    Cuti tahunan, berlaku setelah satu tahun diangkat sebagai PNS. Lamanya cuti tahunan adalah 12 hari.
b)   Cuti besar, berlaku setelah tiga tahun diangkat sebagai PNS. Cuti ini diberikan selama tiga bulan.
c)    Cuti sakit, lamanya cuti ini disesuaikan dengan instruksi yang dituliskan di surat keterangan dokter.
d)   Cuti bersalin, diberikan hanya kepada PNS wanita. Cuti ini berlangsung selama tiga bulan.
e)    Cuti karena alasan penting. Misal, izin untuk urusan keluarga yang meninggal dunia.
f)    Cuti di luar tanggungan negara (alasan pribadi).

2)   Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
Komponen ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahu 1979. DP3 merupakan suatu daftar yang memuat hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan setiap pegawai selama satu tahun, Januari – Desember, yang dibuat oleh pejabat penilai. Dalam lingkungan sekolah, yang berwenang membuat DP3 adalah kepala sekolah. Akan tetapi, kepala sekolah akan memiliki wewenang untuk menerbitkan DP3 apabila ia telah menilai dan mengawasi seorang guru sekurang-kurangnya enam bulan. Guru yang dinilai dapat mengajukan keberatan disertai alasan-alasannya atas penilaian kepala sekolah secara tertulis pada kolom yang telah disediakan dalam lembaran DP3 sekurang-kurangnya 14 hari setelah menerima lembaran DP3.
Unsur-unsur yang dinilai dalam DP3 adalah sbb.
(a) Kesetiaan.                                 (e) Kejujuran.
(b) Prestasi kerja.                            (f) Kerja sama.
(c) Tanggung jawab.                       (g) Prakarsa.
(d) Ketaatan.                                  (h) Kepemimpinan.
Rentang nilai pelaksanaan pekerjaan dijabarkan sebagai berikut.
(a) Amat baik         = 91-100
(b) Baik                  = 76-90
(c) Cukup               = 61-75
(d) Sedang              = 51-60
(e) Kurang              = < 50

*Format DP3 diberikan dalam Lampiran II

d. Kesejahteraan Pegawai

Selain beberapa hak yang telah disebutkan sebelumnya, pemerintah juga mengupayakan hal lain untuk kesejahteraan PNS, yakni sebagai berikut.
1)   Taspen.
Taspen adalah tabungan hari tua PNS. Pembentukan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1963 tentang Pembelanjaan Pegawai Negeri dan Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1963 tentang tabungan asuransi dan pegawai negeri. 

2)   Asuransi Kesehatan.
Guru sebagai anggota PNS mendapatkan jaminan kesejahteraan kesehatan dari pemerintah. Asuransi kesehatan (Askes) diberikan oleh PT. Askes sesuai dengan penugasan dari pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1991. Jenis askes yang diberikan kepada guru sebagai anggota PNS adalah askes sosial.
Kewajiban peserta askes sosial adalah sbb.
a)      Mengurus Kartu Peserta dan melaporkan perubahan data peserta.
b)      Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
c)      Melaporkan dan mengembalikan Kartu Peserta yang telah meninggal dunia ke Kantor PT Askes (Persero)
d)     Mengetahui dan mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan
e)      Membayar iuran sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku

Hak peserta askes sosial adalah sebagai berikut.
a)      Memperoleh Kartu Peserta.
b)      Memperoleh  penjelasan/informasi tentang hak, kewajiban serta tata cara pelayanan kesehatan
c)      Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero), sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku.
d)     Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor  PT Askes (Persero).

Pelayanan yang diberikan oleh PT. Askes kepada peserta askes sosial.
a)      Pelayanan Kesehatan Dasar
  • Konsultasi, penyuluhan, pemeriksaan medis dan pengobatan.
  • Pemeriksaan dan pengobatan gigi.
  • Tindakan medis kecil/sederhana.
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana
  • Pengobatan efek samping kontrasepsi
  • Pemberian obat pelayanan dasar dan bahan kesehatan habis pakai.
  • Pemeriksaan kehamilan dan persalinan sampai anak kedua hidup.
  • Pelayanan imunisasi dasar. 
  • Pelayanan Rawat Inap di Puskesmas Perawatan/Puskesmas dengan Tempat Tidur. 
b)      Pelayanan Kesehatan Lanjutan
1)      Rawat Jalan
·         Konsultasi, pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis
·         Pemeriksaan Penunjang Diagnostik : Laboratorium, Rontgen/ Radiodiagnostik, Elektromedik dan pemeriksaan alat kesehatan canggih sesuai ketentuan PT Askes (Persero).
·         Tindakan medis poliklinik dan rehabilitasi medis
·         Pelayanan obat sesuai Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh PT Askes (Persero)

2)      Rawat Inap
·         Rawat Inap di ruang perawatan sesuai hak Peserta.
·         Pemeriksaan, pengobatan oleh dokter spesialis.
·         Pemeriksaan Penunjang Diagnostik : Laboratorium, Rontgen/ Radiodiagnostik, Elektromedik dan pemeriksaan alat kesehatan canggih sesuai ketentuan PT Askes (Persero).
·         Tindakan medis operatif.
·         Perawatan intensif (ICU, ICCU,HCU, NICU, PICU).
·         Pelayanan rehabilitasi medis.
·         Pelayanan obat sesuai Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh PT Askes (Persero)

c)      Pemeriksaan kehamilan, gangguan kehamilan dan persalinan sampai anak kedua hidup.
d)      Pelayanan Transfusi Darah dan Cuci Darah.
e)      Cangkok (transplantasi) Organ.
f)        Pelayanan Canggih sesuai ketentuan PT Askes (Persero)
g)      Alat Kesehatan diberikan untuk Peserta  dengan ketentuan sebagai berikut:
·         Kacamata  ( 1 kali /2 tahun)
·         Gigi Tiruan  (1 kali /2 tahun)
·         Alat Bantu Dengar  (1 kali /2 tahun)
·         Kaki / tangan tiruan 
·         Implant (alat kesehatan yang ditanam dalam tubuh)  antara lain: IOL (lensa tanam di mata); Pen & Screw  (alat penyambung tulang); Mesh (alat yang dipasang setelah operasi hernia) 

*Anggota keluarga guru yang juga berhak mendapatkan fasilitas ini adalah istri/suami  dan dua orang anak.

3)   Koperasi.

e. Pemindahan

Pemindahan adalah bentuk konkret salah satu persyaratan ketika hendak melamar menjadi PNS, yakni bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Pemindahan tugas seorang PNS disebabkan karena alasan-alasan tertentu. Misalnya, untuk menjamin pelaksanaan tugas negara atau untuk menjamin kesejahteraan pegawai yang bersangkutan. Pemindahan pegawai didasarkan atas sebab-sebabnya dapat dibedakan sebagai berikut.
1)   Pemindahan atas kemauan sendiri.
2)   Pemindahan tidak atas kemauan sendiri.
3)   Pemindahan atas kepentingan dinas.

f. Pemberhentian

Pemberhentian yang dimaksudkan di sini adalah berakhirnya status seseorang dari status PNS karena alasan-alasan tertentu. Alasan-alasan tertentu itu adalah sebagai berikut.
1)   Permintaan sendiri.
2)   Mencapai batas usia pensiun.
3)   Adanya penyederhanaan organisasi.
4)   Melakukan pelanggaran / tindak pidana penyelewengan.
5)   Tidak cakap jasmani  rohani.
6)   Meninggalkan tugas.
7)   Meninggal dunia atau hilang.
8)   dll.
Pemberhentian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979.
g. Pensiun

Pensiun adalah berhentinya seseorang yang telah selesai menjalankan tugasnya sebagai PNS karena telah mencapai batas yang telah ditentukan atau karena menjalankan hak atas pensiunnya.
Batas usia seseorang untuk mendapatkan pensiun adalah 56 tahun. Batas usia ini dapat diperpanjang menjadi :
1)   65 tahun bagi PNS yang memangku jabatan ahli peneliti dan peneliti, guru besar, lektor kepala dan lektor, jabatan lainnya yang ditentukan presiden ;
2)   60 tahun bagi PNS yang memangku jabatan eselon I dan eselon II, pengawas, guru ;
3)   58 tahun bagi PNS yang memangku jabatan sebagai hakim.

2.7 Administrasi Keuangan Sekolah Menengah

Administrasi keuangan meliputi kegiatan perencanaan, penggunaan, pencatatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan sekolah. Tujuan administrasi ini adalah mewujudkan suatu tertib administrasi keuangan, sehingga pengurusnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala sekolah menjadi pengawas dalam penggunaan dana. sumber keuangan sekolah menengah. Adapun sumber keuangan sekolah menengah adalah sebagai berikut.
  1. anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); keuangan ini dianggarkan oleh pemerintah pusat melalui departemen pendidikan. Sekolah mendapatkan anggaran rutin dalam APBN guna menyelenggarakan pendidikan.
  2. bantuan pembantu penyelenggara pendidikan (BP3); dana berasal dari para pencita pendidikan dan orang tua siswa.
  3. subsidi/bantuan pembiayaan penyelenggaraan sekolah menengah negeri; dana diperoleh dari pemerintah daerah. Kepala sekolah menjadi adminitator yang diwajibkan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ), dengan dilampiri bukti-bukti yang sah.






2.8 Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat (Husemas)

            Sekolah berada ditengah-tengah masyarakat dan dapat dikatakan berfungsi sebagai pisau bermata dua. Mata yang pertama adalah menjaga kelestarian nilai-nilai positif yang ada dalam masyarakat, agar pewarisan nilai-nilai masyarakat berlangsung dengan baik. Mata yang kedua adalah sebagai lembaga yang dapat mendorong perubahan nilai dan tradisi sesuai dengan kemajuan dan tuntutan kehidupan serta pembangunan. Kedua fungsi ini seolah-olah bertentangan namun sebenarnya kedunaya dilakukan dalam waktu yang bersamaan. Oleh karena fungsinya yang kontroversial ini, diperlukan saling pemahaman antara sekolah dan masyarakat.
            Nilai-nilai yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan tetap dijaga kelestariannya, sedang yang tidak sesuai harus diubah. Pelaksanaan fungsi sekolah ini, terlebih-lebih sekolah menengah yang berada ditengah-tengah masyarakat terpencil, menjadi tumpuan harapan masyarakat untuk kemajuan mereka. Untuk dapat menjalankan fungsi ini, hubungan sekolah-masyarakat harus selalu baik. Dengan demikian, terdapat kerja sama serta situasi saling membantu antara sekolah dengan masyarakat. Di samping itu, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara sekolah, pemerintah, dan masyarakat. Realisasi tanggung jawab itu tidak dapat dilaksanakan apabila hubungan antara sekolah dan masyarakat tidak terjalin dengan sebaik-baiknya.
            Husemas adalah suatu proses komunikasi antara sekolah dengan masyarakat untuk meningkatkan pengertian masyarakat tentang kebutuhan serta kegiatan pendidikan serta mendorong minat dan kerja sama untuk masyarakat dalam peningkatan dan pengembangan sekolah. Kindred, Bagin, dan Gallagher (1976) mendefinisikan husemas ini sebagai usaha kooperatif untuk menjaga dan mengembangkan saluran informasi dua arah yang efisien serta saling pengertian antara sekolah, personel sekolah dengan masyarakat.

Definisi di atas mengandung beberapa elemen penting, sebagai berikut.
1)      Adanya kepentingan yang sama antara sekolah dan masyarakat. Masyarakat memerlukan sekolah untuk menjamin bahwa anak-anak sebagai generasi penerus akan dapat hidup lebih baik, demikian pula sekolah.
2)      Untuk memenuhi harapan masyarakat itu, masyarakat perlu berperan serta dalam pengembangan sekolah. Yang dimaksud dengan peran serta adalah kepedulian masyarakat tentang hal-hal yang terjadi di sekolah, serta tindakan membangun dalam perbaikan sekolah.
3)      Untuk meningkatkan peran serta itu diperlukan kerja sama yang baik, melalui komunikasi dua arah yang efisien.

Tujuan utama yang ingin dicapai dengan mengembangkan kegiatan husemas adalah sbb.
1)      Peningkatan pemahaman masyarakat tentang tujuan serta sasaran yang ingin direalisasikan sekolah.
2)      Peningkatan pemahaman sekolah tentang keadaan serta aspirasi masyarakat tersebut terhadap sekolah.
3)      Peningkatan usaha orang tua siswa dan guru-guru dalam memenuhi kebutuhan anak didik, serta meningkatkan kuantitas serta kualitas bantuan orang tua siswa dalam kegiatan pendidikan di sekolah.
4)      Meningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya peran serta mereka dalam memajukan pendidikan di sekolah dalam era pembangunan.
5)      Terpeliharanya kepercayaan masyarakat terhadap sekolah serta apa yang dilakukan oleh sekolah.
6)      Pertanggungjawaban sekolah atas harapan yang dibebankan masyarakat kepada sekolah.
7)      Dukungan serta bantuan dari masyarakat dalam memperoleh sumber-sumber yang diperlukan untuk meneruskan dan meningkatkan program sekolah.

  1. Prinsip-prinsip Hubungan Sekolah-Masyarakat

Dalam melaksanakan kegiatan hubungan sekolah-masyarakat perlu dianut beberapa prinsip. Prinsip ini memberikan pedoman dan arah kepada guru dan kepala sekolah, sehingga kegiatan hubungan sekoalh-masyarakat itu dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Prinsip-prinsip itu adalah sbb.
a)      Prinsip otoritas, yaitu bahwa husemas harus dilakukan oleh orang yang mempunyai otoritas, karena pengetahuan dan tanggungjawabnya daam penyelenggaraan sekolah.
b)      Prinsip kesederhanaan, yaitu bahwa program-program hubungan sekolah-masyarakat harus sederhana dan jelas.
c)      Prinsip sensitivitas, yaitu bahwa dalam menangani masala-masalah yang berhubungan dengan masyarakat. Sekolah harus sensitif terhadap kebutuhan serta harapan masyarakat. Apa yang dianggap biasa oleh sekolah dapat merupakan hal yang sangat menyinggung perasaan masyarakat.
d)     Prinsip kejujuran, yaitu bahwa  apa yang disampaikan kepada masyarakat haruslah sesuatu apa adanya dan disampaikan secara jujur. Sekali sekolah memberikan informasi yang tidak benar, kepercayaan masyarakat terhadap sekolah akan menurun, dan akibatnya sekolah tidak lagi mudah untuk membangun kepercayaan itu kembali.
e)      Prinsip ketetapan, yaitu bahwa apa yang disampaikan sekolah kepada masyarakat harus tepat, baik dilihat dari segi isi, waktu, media yang digunakan serta tujuan yang akan dicapai. Pemilihan waktu yang kurang tepat dapat mengakibatkan kegagalan dari program tersebut.

  1. Penyelenggaraan Kegiatan Administrasi Hubungan Sekolah-Masyarakat

Penyelenggaraan program dapat ditinjau dari dua segi, yang pertama ditinjau dari segi prosesnya, dan yang kedua ditinjau dari segi jenis kegiatannya. Di bawah ini diuraikan dua hal tersebut.

1)      Proses Penyelenggaraan Hubungan Sekolah-Masyarakat
a)      Perencanaan program
Perencanaan program hubungan sekolah-masyarakat harus memperhatikan dana yang tersedia, ciri masyarakat, daerah jangkauan, sarana atau media, dan teknik yang akan digunakan dalam mengadakan hubungan dengan masyarakat. Kalau perncanaan tidak memperhatikan hal-hal diatas, dikhawatirkan kegiatan tersebut tidak akan mencapai sasaran yang diinginkan.
b)      Pengorganisasian
Pada dasarnya semua komponen sekolah adalah pelaksana hubungan sekolah-masyarakat. Oleh karena itu, tugas–tugas mereka perlu dipahami dan ditata, sehingga penyelenggaraan husemas dapat berjalan efektif dan efisien.
c)      Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan hubungan sekolah-masyarakat perlu diperhatikan koordinasi antara berbagai bagian dan kegiatan, dan di dalam penggunaan waktu perlu adanya sinkronisasi.

d)     Evaluasi
Husemas dapat dievaluasi atas dua kriteria: pertama afektivitasnya, yaitu sampai seberapa jauh tujuan telah tercapai, misalnya apakah memang masyarakat sudah merasa terlibat dalam masalah yang dihadapi sekolah, apakah ada perhatian terhadap kemajuan anaknya di sekolah, apakah mereka sudah menunjukkan perhatian terhadap keberhasilan sekolah, apakah mereka telah mau memberikan masukan untuk perbaikan sekolah dan sebagainya. Kedua efesiensinya, yaitu sampai seberapa jauh sumber yang ada atau yang potensial yang telah digunakan secara baik untuk kepentingan kegiatan hubungan masyarakat.

Evaluasi ini dapat dilakukan pada waktu proses kegiatan sedang berlangsung atau pada akhir suatu program itu untuk melihat sampai seberapa jauh keberhasilannya.

2)  Kegiatan Hubungan Sekolah-Masyarakat
Hubungan sekolah-masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai teknik. Masing-masing teknik mempunyai kelebihan dan kekurangan, tergantung pada sasaran dan jangkauannya. Oleh karena itu, kepala sekolah bersama guru diharapkan dapat memilih satu atau lebih teknik yang diperkirakan paling cocok untuk mencapai tujuan kegiatan itu, berdasarkan formulasi kebijaksanaan serta keadaan masyarakat dimana dilakukan kegiatan tesebut.
Teknik-teknik yang dapat dipakai dalam kegiatan hubungan sekolah-masyarakat antara lain yang penting adalah :

a)      Teknik Langsung
Teknik langsung dapat dilaksanakan dengan (a) tatap muka kelompok (misalnya dalam rapat) dan tatap muka individual (misalnya kunjungan pribadi), (b) melalui surat kepada orang tua siswa, dan (c) melalui media massa.
b)      Teknik Tidak Langsung
Yang dimaksud dengan teknik tidak langsung di sini adalah kegiatan-kegiatan yang secara tidak sengaja dilakukan oleh pelaku atau pembawa pesan akan tetapi mempunyai nilai positif untuk kepentingan husemas. Berita menjalar (grape vine) pun dapat merupakan salah satu teknik tidak langsung dalam melakukan husemas. Cerita dari mulut ke mulut yang dilakukan oleh anggota masyarakat akan membentuk opini tertentu terhadap suatu sekolah. Dalam masyarakat yang belum banyak menggunakan media komunikasi modern, berita menjalar ini merupakan sarana yang ampuh untuk melakukan komunikasi.

c. Peranan Guru dalam Hubungan Sekolah-Masyarakat
            Guru merupakan kunci penting dalam kegiatan husemas di sekolah menengah. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan guru dalam kegiatan husemas itu, yaitu :
1)      Membantu sekolah dalam melaksanakan teknik-teknik husemas.
Meskipun kepala sekolah merupakan orang kunci dalam pengelolaan husemas, akan tetapi kepala sekolah tidak mungkin melaksanakan program husemas tanpa bantuan guru-guru. Guru-guru dapat ditugasi kepala sekolah melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan husemas, disesuaikan dengan jenbis dan bentuk kegiatan yang ada. Sebagai contoh, apabila kepala sekolah ingin melaksanakan kunjungan ke rumah siswa, maka kepala sekolah dapat mendelegasikan tugas itu kepada guru. Guru-guru juga dapat ditugasi kepala sekolah untuk membuat program kerja yang mempunyai dampak terhadap popularitas sekolah.
2)      Membuat dirinya lebih baik lagi dalam bermasyarakat.
Guru adalah tokoh milik masyarakat. Tingkah-laku atau sepak terjang yang dilakukan guru di sekolah dan di masyarakat menjadi sesuatu yang sangat penting. Apa yang dilakukan atau tidak dilakukan guru menjadi panutan masyarakat. Dalam posisi yang demikianlah guru harus memperlihatkan perilaku yang prima. Apabila masyarakat telah mengetahui bahwa guru-guru sekolah tertentu dapat dijadikan suri teladan di masyarakat, kepercayaan mesyarakat kepada sekolah akan menjadi lebih besar yang pada akhirnya bantuan atau dukungan positif masyarakat terhadap sekolah pun akan menjadi lebih besar.
3)      Dalam melaksanakan semua itu guru harus melaksanakan kode etiknya. Kode etik guru merupakan seperangkat aturan atau rambu-rambu yang perlu diikuti dan tidak boleh dilanggar oleh guru. Kode etik mengatur guru untuk menjadi manusia terpuji di mata masyarakat. Kode etik juga merupakan cerminan kehendak masyarakat terhadap
guru, maka menjadi suatu kewajiban guru untuk melaksanakan atau mengikutinya.





2.9 Administrasi Layanan Khusus

Proses belajar mengajar memerlukan dukungan fasilitas yag tidak secara langsung dipergunakan di kelas. Fasilitas yang tidak secara langsung antara lain adalah perpustakaan sekolah, koperasi sekolah, usaha kesehatan sekolah dan kafetaria sekolah.
Administrasi layanan khusus adalah memberi layanan secara khusus atau suatu usaha yang tidak secara langsung berkenaan dengan proses belajar mengajar di kelas. Tetapi secara khusus diberikan oleh sekolah kepada para siswanya agar mereka lebih optimal dalam melaksanakan proses belajar.
Ada berbagai jenis layanan khusus, tetapi hanya empat jenis yang akan dibicarakan dalam kesempatan ini. Keempat jenis administrasi layanan husus itu adalah perpustakaan sekolah, koperasi sekolah, usaha kesehatan sekolah dan kafetaria sekolah.

a. Perpustakaan Sekolah
Layanan perpustakaan bertujuan untuk membantu meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah dengan cara memberikan kesempatan untuk menumbuhkan sikap senang membaca dalam mengembangkan bakat siswa.
Untuk mencapai tujuan itu, perpustakaan sekolah menengah harus dikembangkan sehingga mampu menarik perhatian siswa yang pada gilirannya dapat mendorong mereka untuk menggunakan perpustakaan sekolahnya.

1)      Fungsi Perpustakaan
Dalam ikut serta mendukung pelaksanaan program pendidikan di sekolah menengah, perpustakaan mempunyai fungsi sebagai berikut.
·         Fungsi pendidikan, yaitu memberikan kesempatan kepada siswa untuk menambah pengetahuan atau mempelajari kembali materi-materi pelajaran yang telah diberikan olehguru di kelas. Siswa yang rajin akan selalu mencari atau mendalami apa yang telah diajarkan oleh guru di kelas.
·         Fungsi informasi, yaitu tempat mencari informasi yang berkenaan dengan pemenuhan rasa igin tahu siswa dan guru.
·         Fungsi rekreasi, yaitu memberikan kesempatan siswa dan guru untuk menikmati bahan yang ada.
·         Fungsi penelitian, yaitu menggunakan perpustakaan sebagai jawaban terhadap berbagai pertanyaan ilmiah.

Organisasi perpustakaan sekolah dapat diatur sesuai dengan keadaan sekolah. Kepala sekolah dapat menunjuk wakilnya atau salah seorang guru yang dianggapnya mampu bertanggung jawab dalam administrasinya. Apabila kepala sekolah memberikan tugas administrasi perpustakaan itu kepada guru, maka guru tersebut hendaknya diberi keringan jumlah jam mengajarnya sehingga ia dapat memikirkan lebih baik tentang pengembangan perpustakaannya.
Untuk membuat agar perpustakaan tidak ketinggalan dengan laju perkembangan ilmu dan teknologi, perpustakaan harus membuat agar koleksiya senantiasa layak baca dan mutakhir. Untuk maksud itu perpustakaan harus senantiasa melakukan penambahan koleksinya. Penambahan-penambahan itu selain berasal dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dapat juga dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya adalah dengan (a) pembelian, (b) hadiah/sumbangan, (c) tukar menukar, dan (d) karya guru dan siswa.
Sebelum bahan pustaka yang ada di perpustakaan dapat sampai kepada pengunjung, koleksi/bahan pustaka itu harus diolah terlebih dahulu. Pengolahan itu melalui tahap-tahap (1) inventarisasi, (2) katalogisasi, (3) klasifikasi, (4) pemberian nomor buku buku, dan (5) penyusunan buku di rak.

2)      Keterlibatan Guru dalam Administrasi Perpustakaan
Tidak semua guru sekolah menengah harus terlibat langsung dalam administrasi perpustakaan sekolah. Nasution (1981) mengemukakan keterlibatan guru dalam perpustakaan itu antara lain:
a)      Memperkenalkan buku-buku kepada para siswa dan guru.
b)      Memilih buku-buku dan bahan pustaka lainnya yang akan digunakan untuk menambah koleksi perpustakaan sekolah.
c)      Mempromosikan perpustakaan, bauk untuk pemakaian, maupun untuk pembinaannya.
d)     Mengetahui jenis dan menguasai kriteria umum yang menentukan baik-buruknya suatu koleksi.
e)      Mengusahakan agar siswa aktif membantu perkembangan perpustakaan.



b. Koperasi Sekolah
Koperasi berasal dari perkataan co dan operation, yang mengandung arti kerja sama untuk  mencapi tujuan. Oleh sebab itu definisi koperasi dapat diberikan sebagai berikut:
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan  orang-orang atau badan-badan, yang memberikan masuk dan keluar sebagai anggota; dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, utuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”. Tersebut mengandung unsur-unsur bahwa:
  1. perkumpulan koperasi bukan merupakan perkumpulan modal (bukan akumulasi modal), akan tetapi persekutuan sosial.
  2. sukarela untuk menjadi anggota, netral terhadap aliran dan agama.
  3. tujuannya mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggota-anggota dengan kerja sama secara kekeluargaan.

Kerja sama dalam masyarakat moern telah nampak wujudnya dalam suatu jaringan sistem yang lebih kompleks. Bentuk-bentuk ikatan perekutuan hidup telah berkembang dan menjadi lebih beragam. Kini kerja sama di samping memenuhi kebutuhan menjaga kelangsungan hidup dan rasa aman, juga untuk memperoleh kasih sayang dan persahabatan seperti dalam keluarga dan paguyuban, juga telah digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang diinginkan, seperti nampak pada bentuk-bentuk organisasi yang resmi.
Kerja sama dalam lapangan ekonomi bagi masyarakat modern sudah sangat berkembang, bukan saja dalam ragam kegiatannya, tetapi juga jangkauan luas lingkupnya. Kerja sama terjalin dalam sistem pembagian kerja yang rumit pada setiap lapangan kegiatan ekonomi, seperti pertanian, industri, perdagangan dan lain-lain di samping jaringan-antar lapangan ekonomi; antar kelompok, antar organisasi, antar daerah, bahkan dalam lingkup internasional. Secara ekonomis, umat manusia di pelosok bumi maupun saling membutuhkan, saling bergantung satu sama lain. Apa yang saat ini kita gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tak selalu kita mendengar radio, maka radio itu adalah hasil buatan orang lain. Diramu dari bahan-bahan dan teknologi dan teknologi yang datang dari segala penjuru dunia. Hasil tanaman tembakau kita dinikmati juga oleh orang-orang di Eropa, Amerika, atau tempat yang amat jauh.
Manusia, di samping memiliki naluri untuk bekerja sama, juga menyandang naluri lainnya. Umpamanya saja naluri untuk bersaing yang mewarnai kehidupan sosial politik, olah raga dan ekonomi. Harus diakui, kemajuan duania yang amat pesat, antara lain karena semangat untuk bersaing, berlomba untuk mencapai prestasi dan kemajuan setinggi-tingginya. Semangat persaingan ini, di samping hasil-hasil yang positif dan bermanfaat, juga memiliki akibat samping yang merugikan atau bahan mencemaskan seluruh umat manusia. Umpamanya saja dalam lomba persenjataan nuklir. Atau dalam lapangan ekonomi persaingan bebas akan mematikan yang lemah.
Dalam tata kehidupan ekonomi yang semata-mata dilandasi oleh semangat persaingan, maka sebagian besar rakyat kecil yang lemah seperti petani, buruh, nelayan, pedagang kecil, pengrajin dan lain-lain. Akan tertinggal dari arus kemajuan karena tidak memiliki kemampuan untuk bersaing dengan golongan lain yang kuat.
Guna mencapai tujuan luhur seperti tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar  1945, yaitu mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, maka tata kehidupan ekonomi harus dikembangkan atas dasar semangat kerja sama dan di kota yang merupakan sebagian besar rakyat Indonesia perlu diajak, diikutsertakan secara aktif dan diberikan kesempatan yang lebih luas untuk membangun dirinya  melalui koperasi. Koperasi menurut Undang-undang No. 12 Tahun 1967, tentang Pokok-Pokok Perkoperasian adalah sbb.

Oleh karena koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang bekerjasama memenuhi satu atau lebih kebutuhan ekonomi atau bekerja sama melaskukan usaha, maka dapat dibedakan dengan jelas dari badan-badan usaha atau pelaku kegiatan ekonomi yang lebih mengutamakan modal.

Dengan demikian koperasi sebagai badan usaha mengutamakan faktor manusia dan bekerja atas dasar perikemanusiaan bagi keejahteraan para anggotanya. Meskipun koperasi meruakan kumpulan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, tetapi koperasi bukanlah badan amal.
Tujuan koperasi yang utama ialah meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota-anggotanya. Pada dasarnya koperasi bukanlah suatu usaha yang mencari keuntungan semata-mata seperti halnya usaha-usaha swasta seperti firma dan perseroan. Firma dan pereroan bersifat sangat kapitalis. Tujuan firma dan pereroan yang terutama ialah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Sungguhpun berusaha memperbaiki nasib, meningkatkan taraf hidup serta memajukan kemakmuran

c. Kafetaria Sekolah
Pertimbangan awal pendirian kafetaria/warung/kantin sekolah adalah bukan karena unsur bisnis semata, tanpa memperhitungkan aspek lain yang lebih penting. Keberadaan kafetaria/warung/kantin sekolah diharapkan mampu menyokong kelancaran proses belajar mengajar dari sisi keperluan akan makanan bagi siswa.
Kafetaria/warung/kantin sekolah secara tidak langsung mempunyai kaitan dengan proses belajar-mengajar di sekolah. Adakalanya proses belajar-mengajar tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya karena siswa lapar dan haus.
Kafetaria/warung/kantin sekolah tidak harus diadministrasikan oleh sekolah, tetapi dapat diadministrasikan oleh pribadi di luar sekolah atau oleh darma wanita sekolah. Namun kafetaria/warung/kantin sekolah ini tidak boleh terlepas dari perhatian kepala sekolah. Kepala sekolah harus memikirkan atau mengupayakan kehadiran kafetaria/warung/kantin sekolah itu mempunyai sumbangan positif dalam proses belajar-mengajar anak di sekolah.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam administrasi kafetaria yakni sbb.
  1. Administrasi kafetaria/warung/kantin sekolah harus menjaga kesehatan (higienitas) masakan-masakan yang dijajakan kepada siswa.
  2. Kebersihan tempat juga harus menjadi pertimbangan utama, karena kebersihan diharapkan dapat menjauhkan penyebaran hama penyakit.
  3. Makanan-makanan yang disediakan hendaknya makanan yang bergizi tinggi, dan bilamana perlu dapat menambahkan vitamin-vitamin yang diperlukan siswa pada umumnya.
  4. Harga makanan-makanan hendaknya dapat dijangkau atau sesuai dengan kondisi ekonomi siswa.
  5. Usahakan agar kafetaria/warung/kantin sekolah tidak memberikan kesempatan kepada siswa untuk berlama-lama atau nongkrong. Kondisi yang demikian akan menyokong munculnya perilaku-perilau negatif.

d. Unit Kesehatan Sekolah (UKS)
Usaha Kesehatan Sekolah adalah suatu layanan yang bertujuan untuk membantu meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah dengan cara memberikan pelayanan kesehatan di sekolah.
Biasanya di UKS disediakan sebuah fasilitas untuk istirahat seperti tempat tidur dan obat-obatan. Hal itu sangat dibutuhkan oleh murid atau guru maupun karyawan jika terjadi sesuatu hal.
Organisasi UKS diatur sesuai dengan keadaan sekolah. Kepala sekolah bisa menunjuk bawahannya untuk mengatur keorganisasian dari pada UKS tersebut.


BAB III
PENUTUP

3.1 Simpulan
Dari pembahasan makalah ini dapat disimpulkan bahwa ada sembilan komponen tentang administrasi sekolah yang harus dikuasai guru, khususnya guru sekolah menengah untuk menunjang pelaksanaan tugasnya secara maksimal. Kesembilan komponen tersebut adalah sebagai berikut.
a.       Administrasi kurikulum, yakni pemahaman guru sekolah menengah tentang kegiatan pembelajaran seperti apa yang harus dilaksanakan sehingga dapat memenuhi tujuan pendidikan nasional.
b.      Pengembangan kurikulum, meliputi pemahaman guru terhadap prosedur pembahasan materi kurikulum, penambahan mata pelajaran yang sesuai, serta penjabaran dan penambahan bahan kajian mata pelajaran.
c.       Pelaksanaan kurikulum, meliputi pemahaman penyusunan satuan pengajaran berupa RPP dan Silabus.
d.      Administrasi Kesiswaan, meliputi pemahaman tentang pelayanan apa saja yang harus diberikan kepada siswa untuk mencapai tujuan pendidikan.
e.       Administrasi prasarana dan sarana, meliputi pemahaman tentang sumber daya fisik yang dimiliki oleh sekolah untuk menunjang proses belajar-mengajar.
f.       Administrasi personal, meliputi pengetahuan tentang tenaga edukatif dan non-edukatif yang ada di sekolah serta hak, kewajiban, fungsi, pelaksanaan tugas masing-masing.
g.      Administrasi Keuangan Sekolah, meliputi pemahaman tentang sumber keuangan sekolah dan pemanfaatannya.
h.      Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat, meliputi kesediaan pihak sekolah memelihara hubungan baik dengan anggota masyarakat karena lulusan lembaga pendidikan akan menjadi bagian dari anggota masyarakat.
i.        Administrasi Layanan Khusus, yakni tersedianya fasilitas perpustakaan, kafetaria, UKS, dan koperasi sekolah guna menunjang pencapaian tujuan sekolah dan tujuan pendidikan.



Daftar Pustaka
Profesi Keguruan oleh Soetjipto
Koperasi Indonesia oleh Drs. Arifinal Chaniago
Pemasyarakatan Perpustakaan oleh Drs. Athaillah Baderi.




2 komentar: